Tarif Resmi Perpanjangan SIM B per Januari 2025
KLATEN, sp-globalindo.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 dan B2 harus diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan ini harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis karena jika terlambat, pemilik SIM harus mengurus kartu SIM baru. Ketentuan ini…