Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

PN Jakarta Pusat Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/pn-jakarta-pusat/ Berita Seputar Global Indonesia Fri, 13 Dec 2024 06:30:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png PN Jakarta Pusat Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/pn-jakarta-pusat/ 32 32 Hakim Djuyamto Pimpin Sidang Gugatan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin https://sp-globalindo.co.id/hakim-djuyamto-pimpin-sidang-gugatan-sespri-ketum-pbnu-lawan-cak-imin/ https://sp-globalindo.co.id/hakim-djuyamto-pimpin-sidang-gugatan-sespri-ketum-pbnu-lawan-cak-imin/#respond Fri, 13 Dec 2024 06:30:54 +0000 https://sp-globalindo.co.id/hakim-djuyamto-pimpin-sidang-gugatan-sespri-ketum-pbnu-lawan-cak-imin/ JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, anggota DPR Ahmad Ghufron Sirodge alias Lora Gopong DPR, dan Ketua PKB Jenderal Muhaimin Iskandar menunjuk tim hakim untuk memeriksa dan mengusut kasus tersebut. Atau Kak Imin dan...

Artikel Hakim Djuyamto Pimpin Sidang Gugatan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, anggota DPR Ahmad Ghufron Sirodge alias Lora Gopong DPR, dan Ketua PKB Jenderal Muhaimin Iskandar menunjuk tim hakim untuk memeriksa dan mengusut kasus tersebut. Atau Kak Imin dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid

Sekretaris Pribadi (Sespri) Lora Gopong Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, keberatan dengan pencabutan PKB sesuai Surat Keputusan Nomor: 33591/DPP/01/VII/21. Kebangkitan Nasional pada 31 Juli 2024 akan mempertimbangkan pengusiran anggota partai dari partai

Pada Senin (18/11/2024) nama hakim “Ketua Juamto, Hakim Anggota Arif Budi Kahyono dan Agung Sutomo Thoba” dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dua Anggota DPR PKB Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat karena Tak Mau Akui PAW.

Sidang pertama kasus tersebut dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.

Selain kasus tersebut, Ghufron Sirodge bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau saudara laki-laki Gus Ipul, Mohammad Irsiad Yusuf, mengajukan gugatan perdata terhadap Muhaimin Iskandar dan lima pengikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu terdaftar karena mereka keberatan dengan pencopotan DPR dari kursi RI melalui Surat Penggantian Sementara (PAW) yang dikeluarkan PKB.

Kuasa hukum Ghufron dan Irsiad, Tawfik Hidayat mengatakan, kliennya terpilih menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.

Baca Juga: Mengapa 2 Anggota DPR dari PKB Gugat Kak Imin di Pengadilan?

“Setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, dua klien kami menggugat DPP PKB karena DPP PKB tiba-tiba melakukan proses pergantian sementara (PAW) dari PKB Ahmad Ghufran Sirodge dan Mohammad Irsiad atas nama anggota DPR RI. . Yusuf” kata Tawfiq dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Pengaduan Ghufran terdaftar dengan perkara no. 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst Sementara Iryad terdaftar dengan perkara no. 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst

Mereka mengajukan gugatan terhadap Kak Imin sebagai tergugat pertama, Sekjen PKB Hasuddin Wahid sebagai tergugat kedua, dan empat wakil ketua PKB yakni Jazilul Fawaid, Kkun Ahmad Shyamsurizal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauzia sebagai tergugat ketiga.

Dalam permohonan Irsyad, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

“Pernyataan Tergugat I, II dan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),” dikutip dari permohonan

“Pernyataan tidak sah dan/atau tidak sah dan/atau batal. Dan/PKB tidak terikat secara hukum terhadap segala perbuatan dan keputusan tergugat ketiga sehubungan dengan persidangan dan penuntutan penggugat,” bunyi petisi.

Menurut Tawfik, setelah mendapat kabar dipecat dari DPR RI, dua kliennya mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan agar Ghufron dan Irsyad tetap melanjutkan jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Kak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial yang Menimbulkan 8,8 Juta Orang

Tawfiq mengatakan pihaknya menilai surat PAW dari PKB merupakan perbuatan melawan hukum terkait tuduhan rekayasa Kak Imin mengenai pelanggaran disiplin partai.

Dugaan pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan hukum Kak Imin untuk mencopot dua kliennya dari DPR RI.

“Tanpa penyidikan dan proses peradilan sesuai dengan prinsip imparsialitas. Prinsip kejujuran dan keadilan (proses hukum) dan audit mengubah atau memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua pihak untuk membela diri,” kata Tawfiq.

Oleh karena itu kami meminta kepada pimpinan DPR RI untuk tidak melanjutkan permintaan penggantian sementara Ahmad Ghufron Sirodge dan Mohammad Irsiad Yusuf sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, kata Tawfiq. https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Hakim Djuyamto Pimpin Sidang Gugatan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/hakim-djuyamto-pimpin-sidang-gugatan-sespri-ketum-pbnu-lawan-cak-imin/feed/ 0
SP NEWS GLOBAL Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK https://sp-globalindo.co.id/kasus-kopi-sianida-jessica-kumala-wongso-kembali-ajukan-pk/ https://sp-globalindo.co.id/kasus-kopi-sianida-jessica-kumala-wongso-kembali-ajukan-pk/#respond Mon, 14 Oct 2024 03:31:08 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kasus-kopi-sianida-jessica-kumala-wongso-kembali-ajukan-pk/ JAKARTA, KOMPAS.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Myrna Salihin, kembali mengajukan permohonan sidang ulang atas kasus yang dikenal dengan kasus kopi sianida. Jessica dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada...

Artikel SP NEWS GLOBAL Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Myrna Salihin, kembali mengajukan permohonan sidang ulang atas kasus yang dikenal dengan kasus kopi sianida.

Jessica dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9 Oktober 2024) untuk mendaftarkan PK.

“Begitulah cara saya sampai pada titik ini. Saya datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang diteruskan ke Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, CP merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak mana pun yang menggugat apabila mereka tidak yakin telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Baca juga: 6 Pernyataan Jessica Wongso Usai Pembebasan Bersyarat, Ia Ucapkan Belasungkawa kepada Keluarga Myrna

Ia menyatakan, keputusan mengajukan PK bukanlah keputusan mudah karena Jessica sudah menghirup udara segar setelah mendapat program Kebebasan Bersyarat (BB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Otti mengaku harus melakukan diskusi panjang hingga berhari-hari, padahal pengerjaan CP memakan waktu lama.

“Tetapi Jessica terus berkata, ‘Saya tidak melakukannya, saya tidak melakukan tindakan ini, jadi betapapun kecilnya hukum yang diberikan kepada saya, saya harus mengambil tindakan hukum terhadapnya,’” kata Otto.

Pada Minggu (18/08/2024), Jessica mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun 1 bulan penjara.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida yang Bunuh Myrna

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas) menyatakan Jessica diberikan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Sementara itu, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh juri atas pembunuhan Wayan Myrna Salihin tahun 2016 dalam kasus kopi yang mengandung sianida.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Kejaksaan (SP). Pada awal tahun 2018, Pengadilan Tinggi (MA) menolak usulan CP Jessica, dan putusan tetap berlaku. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Artikel SP NEWS GLOBAL Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kasus-kopi-sianida-jessica-kumala-wongso-kembali-ajukan-pk/feed/ 0