Artikel Hakim Djuyamto Pimpin Sidang Gugatan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sekretaris Pribadi (Sespri) Lora Gopong Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf, keberatan dengan pencabutan PKB sesuai Surat Keputusan Nomor: 33591/DPP/01/VII/21. Kebangkitan Nasional pada 31 Juli 2024 akan mempertimbangkan pengusiran anggota partai dari partai
Pada Senin (18/11/2024) nama hakim “Ketua Juamto, Hakim Anggota Arif Budi Kahyono dan Agung Sutomo Thoba” dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dua Anggota DPR PKB Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat karena Tak Mau Akui PAW.
Sidang pertama kasus tersebut dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.
Selain kasus tersebut, Ghufron Sirodge bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau saudara laki-laki Gus Ipul, Mohammad Irsiad Yusuf, mengajukan gugatan perdata terhadap Muhaimin Iskandar dan lima pengikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara itu terdaftar karena mereka keberatan dengan pencopotan DPR dari kursi RI melalui Surat Penggantian Sementara (PAW) yang dikeluarkan PKB.
Kuasa hukum Ghufron dan Irsiad, Tawfik Hidayat mengatakan, kliennya terpilih menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur.
Baca Juga: Mengapa 2 Anggota DPR dari PKB Gugat Kak Imin di Pengadilan?
“Setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024, dua klien kami menggugat DPP PKB karena DPP PKB tiba-tiba melakukan proses pergantian sementara (PAW) dari PKB Ahmad Ghufran Sirodge dan Mohammad Irsiad atas nama anggota DPR RI. . Yusuf” kata Tawfiq dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Pengaduan Ghufran terdaftar dengan perkara no. 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst Sementara Iryad terdaftar dengan perkara no. 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
Mereka mengajukan gugatan terhadap Kak Imin sebagai tergugat pertama, Sekjen PKB Hasuddin Wahid sebagai tergugat kedua, dan empat wakil ketua PKB yakni Jazilul Fawaid, Kkun Ahmad Shyamsurizal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauzia sebagai tergugat ketiga.
Dalam permohonan Irsyad, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
“Pernyataan Tergugat I, II dan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),” dikutip dari permohonan
“Pernyataan tidak sah dan/atau tidak sah dan/atau batal. Dan/PKB tidak terikat secara hukum terhadap segala perbuatan dan keputusan tergugat ketiga sehubungan dengan persidangan dan penuntutan penggugat,” bunyi petisi.
Menurut Tawfik, setelah mendapat kabar dipecat dari DPR RI, dua kliennya mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan agar Ghufron dan Irsyad tetap melanjutkan jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Kak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial yang Menimbulkan 8,8 Juta Orang
Tawfiq mengatakan pihaknya menilai surat PAW dari PKB merupakan perbuatan melawan hukum terkait tuduhan rekayasa Kak Imin mengenai pelanggaran disiplin partai.
Dugaan pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan hukum Kak Imin untuk mencopot dua kliennya dari DPR RI.
“Tanpa penyidikan dan proses peradilan sesuai dengan prinsip imparsialitas. Prinsip kejujuran dan keadilan (proses hukum) dan audit mengubah atau memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua pihak untuk membela diri,” kata Tawfiq.
Oleh karena itu kami meminta kepada pimpinan DPR RI untuk tidak melanjutkan permintaan penggantian sementara Ahmad Ghufron Sirodge dan Mohammad Irsiad Yusuf sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, kata Tawfiq. https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Hakim Djuyamto Pimpin Sidang Gugatan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Jessica dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9 Oktober 2024) untuk mendaftarkan PK.
“Begitulah cara saya sampai pada titik ini. Saya datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang diteruskan ke Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, CP merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak mana pun yang menggugat apabila mereka tidak yakin telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Baca juga: 6 Pernyataan Jessica Wongso Usai Pembebasan Bersyarat, Ia Ucapkan Belasungkawa kepada Keluarga Myrna
Ia menyatakan, keputusan mengajukan PK bukanlah keputusan mudah karena Jessica sudah menghirup udara segar setelah mendapat program Kebebasan Bersyarat (BB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Otti mengaku harus melakukan diskusi panjang hingga berhari-hari, padahal pengerjaan CP memakan waktu lama.
“Tetapi Jessica terus berkata, ‘Saya tidak melakukannya, saya tidak melakukan tindakan ini, jadi betapapun kecilnya hukum yang diberikan kepada saya, saya harus mengambil tindakan hukum terhadapnya,’” kata Otto.
Pada Minggu (18/08/2024), Jessica mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun 1 bulan penjara.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida yang Bunuh Myrna
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas) menyatakan Jessica diberikan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Sementara itu, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh juri atas pembunuhan Wayan Myrna Salihin tahun 2016 dalam kasus kopi yang mengandung sianida.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Kejaksaan (SP). Pada awal tahun 2018, Pengadilan Tinggi (MA) menolak usulan CP Jessica, dan putusan tetap berlaku. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel SP NEWS GLOBAL Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>