Artikel Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Seperti kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor di Jalan Raya Bogor. Dalam unggahan di akun Instagram @infodepok_id, Sabtu (11/10/2024), dijelaskan seorang pengendara sepeda motor tertimpa pohon tumbang di dekat RS Sentra Medika Cisalak saat berkendara bersama seorang wanita dan dua orang anaknya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dan seorang anak berusia 7 tahun mengalami luka berat, sedangkan ibu dan bayinya mengalami luka berat.
Baca juga: Persiapan Penting Sebelum Naik Skuter di Pegunungan
Ada satu isu yang menjadi sorotan dimana pihak keluarga mengaku tidak bisa mendapatkan asuransi dari Jaša Raharja karena dianggap bukan kecelakaan. Korban akhirnya dirujuk ke PUPR, namun PUPR tidak merespon.
Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor kena pajak mendapat perlindungan yaitu asuransi berupa santunan kecelakaan dari PT Jas Rahar apabila terjadi kecelakaan.
Sebab, saat melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik juga membayar iuran dana wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan di jalan raya. Asuransi tersebut ditanggung oleh Jaša Raharj yang menawarkan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Namun diakui tidak semua pemilik atau pengelola mengetahui atau memahami fasilitas tersebut. Termasuk prosedur pembayaran atau klaim.
Berdasarkan laman perusahaan, penerima santunan finansial ini hanya korban kecelakaan. Jadi satu kecelakaan tidak dapat menggunakannya bukan karena kesalahan Anda sendiri.
Jika Anda menjadi korban lebih dari satu kecelakaan, ada beberapa syarat utama yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan pembayaran. Besaran biayanya bervariasi.
Khususnya bisa mendapatkan Rp 1 juta untuk biaya pertolongan pertama, 20 juta hingga 25 juta untuk biaya perawatan. Kemudian biaya pemakaman sebesar Rp4 juta dan santunan kematian sebesar Rp50 juta.
Sedangkan syarat pengajuan SWDKLLJ adalah sebagai berikut: – Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, atau e-KTP bila diperlukan.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi maka proses klaim dapat dilakukan langsung di Jaša Raharji. Langkah pertama adalah mengisi formulir terlampir.
Isi rincian lengkap korban atau pemegang manfaat. Kedua, melampirkan dokumen sebagai bukti sesuai persyaratan di atas. Ketiga, Jaša Raharja menyeleksi dokumen dan segera mengirimkan uang ganti rugi.
Jika kecelakaan cukup serius, segera laporkan kejadian tersebut ke polisi. Oleh karena itu, Jaša Raharja dihubungi langsung dan dikirim delegasi untuk melakukan survei.
Artikel Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Belajar dari Kejadian Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Lembang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dalam cuplikan yang diunggah di akun Instagram bernama @infobandungkota, terlihat beberapa mobil rusak akibat tertimpa pohon besar di area parkir Lembang Farmhouse yang merupakan tempat wisata.
Ada sebuah mobil hatchback berwarna kuning yang terlihat ceper karena terdapat pohon di badan mobil tersebut. Delapan mobil lainnya juga rusak parah.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Malaysia 2024, Balapan Akan Digelar Akhir Pekan Ini
Akibat tingginya pohon tersebut, akar-akarnya telah membusuk dan pohon tersebut diyakini tumbang karena tidak mampu menopang beratnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Total mobil ada sembilan, rusak berat empat. Tidak ada korban jiwa, kata Kapolres Lembang Kompol Hadi Mulyana, dilansir Kompas.com, Senin (28/2). 10/). 2024).
Belajar dari kejadian tersebut, Direktur Pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, pemilik lahan parkir harus mempertimbangkan skenario terburuk jika ada pohon tumbang.
Semakin rindang maka pohon akan mudah tertiup angin dan mudah tumbang, sehingga dilakukan tindakan preventif dengan menebang pohon untuk mengurangi risiko pohon tumbang, kata Soni kepada Kompas.com, Senin. (28/10/2024).
Lebih lanjut, menurut Sony, tidak selalu aman untuk memarkir atau menghentikan mobil sehingga tidak menggunakan kabin kendaraan untuk beristirahat.
Carilah tempat istirahat yang benar-benar aman dan kuat, seperti bangunan yang jauh dari kemungkinan pohon tumbang, kata Sonny.
Baca Juga: Sensasi Honda PCX 160 Tur Singkat Ke HBD 2024
Soni juga menambahkan, sebaiknya tempat parkir tersebut memiliki penutup yang terbuat dari bahan yang kuat, sehingga dapat mengurangi keruntuhan atap.
“Idealnya parkiran harus ada penutupnya, tapi harus diperhatikan penutupnya yang seperti apa? Bahannya apa? langsung ke ponsel Anda dan dengarkan berita pilihan kami Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Belajar dari Kejadian Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Lembang pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>