Artikel KPU: Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurutnya, ini karena status hukum Hidin masih menjadi tersangka dan belum dihukum.
Afifuddin juga meluncurkan aturan paragraf 6.7 dan 8 dari hukum Pasal 163.
“Ini pada dasarnya terkait dengan Pilkadi Act 6, 7 dan 8 dari kasus terbaru,” kata Afifuddin.
“Jika kita umumnya ditemukan bahwa kandidat Gubernur atau Presiden ditemukan telah dipilih sebagai pelantikan, orang tersebut masih ditunjuk untuk Gubernur dan Wakil Presiden.”
Baca juga: Gubernur Drama Oat Bengkulu -A, 3 Jam KPK Jure Rhidina Mersyahh
Mengenai Pasal 163 dan 164 Undang -Undang Pemilu, ada aturan untuk prosedur pelantikan gubernur terpilih dan wakil direktur.
Pilkada mengatakan: ACT (Pasal 163) Act (6): Gubernur yang ditunjuk dan /atau Wakil Direktur. “
Tetapi ketika Rohidin diresmikan, artikel ini tidak valid.
Menurutnya, para kandidat yang dipilih yang telah dihukum ketika mereka menjabat dapat segera ditolak.
“Jika kandidat gubernur dan wakil presiden dihukum sesuai dengan keputusan pengadilan dengan pasukan hukum permanen, orang tersebut masih diungkapkan atau wakil kepala juga dihukum jika wakil itu dihukum.” Kata Afifuddin.
Baca juga: Mengapa Gubernur Beng Kulu naik mobil Infis ketika dia mengenakan pakaian Polantas dan OTT KPK?
Dengan kata lain, Rohidin adalah kandidat untuk Golkar, PKS, PPP, dan Hanura Pilkada Bengkul saat ini.
Tetapi Rohidin terbaru telah jatuh dalam kasus perampokan.
Dia juga dicurigai dan ditahan di lingkungan Pemprov pada hari Minggu (24.11.2024). Lihat berita dan berita yang Anda pilih langsung dari ponsel Anda. Kompas.com Saluran WhatsApp Pilih Akses Saluran Utama: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpppeppedbpzrk13ho3ha. Instal aplikasi WhatsApp.
Artikel KPU: Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka yaitu Pemimpin Bengaluru RM (Rohidin Mersyah), kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung Merah Putih Batavia, Minggu.
Selain Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kabupaten Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Wakil Presiden Evriansia (E) serta Anka lainnya.
Baca Juga: Pengacara menentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih Gubernur Benggala di masa tenang pemilu distrik tersebut.
Alex mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung 24 November 2024 hingga 13 Desember 2014.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, ujarnya.
Alex mengatakan para tersangka melanggar Pasal 12B Perubahan Pasal 12e Tahun 1999 dan Pasal 12B UU. 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Gubernur Bengaluru Rohdin Mercia tiba di Istana Matahari Merah Putih Batavia pada Minggu (24/11/2024).
Pantauan Kompas.com, pengawal Rohit tiba dengan mobil berwarna hitam pada pukul 14.32 WIB. Dia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih.
Baca Juga: 5 Hal Tentang Gubernur Benggala Terkait OTT KPK, Bukti Tunai dan Reaksi Simpatisan
Pawang Rohini sekaligus tahanan KPK masuk ke gedung KPK tanpa busana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Bengaluru pada Sabtu (23/11/2024).
Alex mengatakan, OTT dikabarkan diajukan terhadap beberapa pejabat pada Pilkada Bengaluru 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mencairkan sejumlah uang tunai dari OTT.
“(OTT Bengkulu pengadaan) pegawai pajak untuk dana pilkada, rupanya sore ini akan lebih detail,” ujarnya.
Alex mengatakan di OTT, ada 7 orang yang ditangkap. Dia mengatakan KPK akan memperkenalkan rangkaian OTT hari ini.
“Tujuh orang telah diamankan dan rinciannya akan datang sore ini,” ujarnya. Pilih berita dan pembaruan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Saluran whatsapp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>