Artikel Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Jaksa memvonis Budi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan restitusi 1,1 triliun yuan.
Baca Juga: Crazy rich Surabaya Budi divonis 16 tahun penjara karena menguasai pembelian emas Antam
Menurut jaksa, perbuatan Budi dilakukan bersama beberapa karyawan dan pejabat PT Antam Tbk.
Perbuatan terdakwa merugikan PT Antam Tbk 152,80 kg emas Antam atau setara Rp92.257.257.820 dan 136 kg emas Antam atau setara Rp1.73.786.839.839.584,-, kata Kejati DKI Jakarta, Jumat (2024-12-13).
Jaksa juga menyebut dana hasil kejahatannya diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bebas korupsi.
“Terdakwa menyangkal kejahatan yang dilakukannya dan tidak menunjukkan penyesalan,” tambah jaksa.
Namun ada beberapa hal yang meringankan, seperti Budi belum pernah dihukum dan telah bertindak sopan selama persidangan.
Jaksa telah meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutuskan Budi bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan awal yang dikumpulkan.
Budi Saeed didakwa melanggar Pasal 55(1) KUHP, Pasal 64(1) KUHP, dan Pasal 2(1) UU Tipikor juncto Pasal 18.
Baca Juga: Dividen Negara PT Antam Turun Rp1 Triliun seiring Gugatan Perdata Emas 1.136 Ton yang Digugat Budi Saeed
Selain itu, ia juga diduga melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Oleh karena itu, terdakwa Budi Saeed divonis 16 tahun penjara, tegas jaksa.
Penggugat juga meminta Budi meminta ganti rugi setara 58.135 kg emas Antam atau Rp35.78.291.000 dan 1.136 kg emas Antam atau Rp1.73.786.839.584.
Jika Budi tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan sah, maka harta bendanya akan disita negara.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka seharusnya terdakwa dipidana dengan hukuman 8 tahun penjara,” jelas jaksa.
Baca Juga: Sidang Kasus Antam, Crazy Rich Surabaya Tolak Jadi Penjual Buddha
Dalam kasus ini, Budi Syed diduga bersama rombongan karyawan PT Antam mengelola jual beli emas sebanyak 136 kilogram senilai Rp 505 juta per kilo sehingga merugikan pemerintah sebesar Rp 1.73.786.839.584.
Selain itu, Budi juga membeli emas non-conforming dari Kuil Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dengan total nilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan kerugian pemerintah sebesar Rp1.166.444.097.404. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Kompas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Broker Ungkap SK “PT Antam Kurang Serahkan Emas 1,1 Ton” Dikonsep Crazy Rich Surabaya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pernyataan itu disampaikan AK saat Budi Arid dan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (Ubplm) Pulo Gatung Abdul Hadi dihadirkan sebagai saksi dalam pengadaan emas tersebut.
AK menceritakan, sejak Oktober-Nov 2018, Budi Syed menelponnya. Crazy rich memerintahkannya untuk mencatat seluruh pembelian Antam
“Mulai hari itu jumlah sudah diterima, nomor invoice, dan serah terima barang. Semuanya diurus Pak Budi, kata,” kata AK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
“Memimpin dalam arti tertentu?” kata pengacara itu.
Optik mengatakan perhitungan dalam pengertian ini berasal dari Pak Budi Saed.
Baca Juga: Broker Ngaku Dapat Bayaran Rp 10.000.000 dari Beli 1kg Emas Antam Crazy Rich Seraberaya
Menurut ACC, Budi Tes mengaku surat itu akan diserahkan ke bank sehingga menambah limitnya.
Kemudian, AK meminta Endang Kamoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BLM) Surabaya, menerbitkan surat keterangan serah terima emas Antam sebanyak 1.136 kg yang memadai.
Namun pada saat Endang sedang menunaikan ibadah umrah maka disiapkan sertifikat oleh pedagang umum PT Antam Papa Gatang dan staf pendukung di Belm Surabaya 01, Ahmad €.
Purwanto dan pengurus Belm Surabaya 01, Midiniantto yang saat itu ditemui Aki, mengetahui broker yang sedang berkomunikasi dengan Budi.
Usai keterangan Pabwanto, ia dibawa ke rumah Budi Sed di Jalan Kejaksaan Agung. Namun selang beberapa waktu, Budi Syed menelpon EKSI.
“Abis itu (Sobat) telepon saya, saya tidak mau karena Pak Endang yang tidak tanda tangan. Keesokan harinya saya kembali ke butik. Jadi setelah menunggu Pak minta Pak Endang untuk persiapkan,” kata Eki.
Baca juga: Geram Calo, Antam Copot Kamera CCTV yang Baru Dipasang
Dalam surat tersebut disebutkan PT Antam menyatakan gagal menyerahkan emas kepada Budi Saed sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp 505 juta per kg. Padahal, harga emas pada 2018 adalah Rp 590 juta untuk Rp 600 kg.
Pada tahun 2019, ACC mendengar bahwa Budi Seed telah menggunakan cukup banyak sertifikat penyerahan emas untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT Antam. Sidang berlanjut hingga judicial review (PC) dengan Vijay di tangan Budi Saeed.
Saya ceritakan, saya waktu itu pak. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada sidang Pak Buddy Ered ini dari tahun 2019 sampai 2020. Saya mendapat kabar dari kuasa hukum bahwa Pak Buddy AK mengatakan bahwa Sid Antham digugat 1.136 kg emas.
Artikel Broker Ungkap SK “PT Antam Kurang Serahkan Emas 1,1 Ton” Dikonsep Crazy Rich Surabaya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>