Artikel Selundupkan Makanan untuk Tahanan, Petugas Rutan KPK Dapat Bayaran Rp 500 Ribu pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengakuan dalam diperkenalkannya Firdaus disajikan sebagai saksi dalam periode penagihan ilegal ini (perampokan) dalam kategori kategori kategori kategori kategori negara pusat di Jakarta.
“Saya masuk ke makanan dan,” kata Firadaus di pengadilan di pengadilan pada hari Senin (10/14/2024).
“Berapa harga makananmu di sana?” Tanya Jaksa Penuntut KPK.
“Pada waktu itu saya datang untuk mendapatkan Rp. 500.000,” jawab Firdaus.
Baca juga: Publikasikan sesi Punji di Pusat Bertahan KPK, jaksa penuntut dan mengingatkan Syamssszelinin Zis karena mereka juga mengklaim lupa
Selain makanan, Firdaus juga mencari pengedar narkoba di pusat KPK terakhir di mana pemeliharaan penyimpanan disertakan.
Dibayar antara RP. 1 juta hingga RP. 1,5 juta aksi.
Dia kemudian meminta jaksa penuntut KPK dengan berani menyelundupkan penyelundup ponsel meskipun pejabat yang diizinkan atau pejabat senior.
Firdaus setuju untuk bertindak sebagai hasil dari hadiah tersebut.
“Kenapa kamu berani?” Tanya Jaksa Penuntut KPK.
“Ya, karena hanya ada embel -embel, tuan, uang,” jawabnya.
Dia juga menambahkan bahwa tindakan menyelundupkan ponsel dan materi pembatasan lainnya tidak akan tidak dijaga tanpa kerja sama antara narapidana dan para pejabat yang ditemukan di atas.
“Seharusnya tidak.”
BACA: Mantan Sulu Slet untuk Perwakilan Zis Syamadd diizinkan dalam uji coba penembakan di Pusat Penangkapan KPK
Dalam hal ini, jaksa penuntut KPK menuduh 15 KPK – Legal yang bepergian ke kontainer KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mantan pemimpin KPK (Karutan) Achmad Fauzi, yang merupakan kepala Denid Denid Deneni Deneni Deten dan bagian depan KPK, Hengky.
Artikel Selundupkan Makanan untuk Tahanan, Petugas Rutan KPK Dapat Bayaran Rp 500 Ribu pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Dedi Mulyadi: Pungutan hingga Study Tour Meresahkan Warga Jabar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Awal mengatakan dia akan tertarik pada keberangkatan pendidikan di mana Barat. Halaman belakang akan belajar dari tur dan mengganggu turis.
Dan baca: Mulyadi Deties akan meninggalkan Akmil Madia dengan gaya udara
“Ini adalah kemampuan pertama untuk mempersiapkan pasien di jab barat,” kata Dum, Istana, Jakarta, pada hari Kamis (2/2025).
“Karena Pip, Pipe, Pip, Tours, yang dirilis, adalah masalah yang merawat di barat, lalu melanjutkan.
Lambat, salah satu tes segera diuji oleh Sman Depok Depok 6 Depok.
Karena, SMA 6 Depok menegaskan bahwa ia telah mengirim murid -muridnya ke Surabaya ke Webabaya, bahkan jika ada yang dapat diidentifikasi.
Dibangun bahwa ada pajak liar SD 6 Tempelo untuk murid -muridnya.
“Hari -hari inspektur juga ditugaskan untuk memverifikasi bahwa sekolah memiliki pajak tanpa ketentuan atau” plus kit. Lihat Broken Story dan masalah langsung di ponsel Anda. Pilih Saluran Utama Akses Anda ke saluran saluran Kompas.com: https://www.whhatsapp.com/channel/0029vafpbedbpjwkrkkrkkrkkrkkkrkkkrkkrkkkkk13d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Dedi Mulyadi: Pungutan hingga Study Tour Meresahkan Warga Jabar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Pegawai Pernah Usulkan Rutan KPK Dibubarkan karena Praktik Pungli Sudah Kronis pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pernyataan itu telah disampaikan oleh Aggust ketika terdakwa diperiksa di Pusat Penahanan KPK pada hari Senin (18 November).
Agunn telah mengakui kepada istri Dukungan Makan Malam KPK, yang terkait dengan gangguan seksual seorang karyawan bernama Mastristid, disampaikan.
Senin, Agung mengatakan dalam korupsi pusat pusat, “Dewa menyebabkan Ny. Ha. Ma’am mengatakan jika Anda dapat mendistribusikan Pusat Penahanan Ma’am.
Harap baca: Para kesulitan ekonomi, dituduh Pusat Penahanan KPK telah mengembalikan seratus ribu dolar baru.
Agung mengatakan praktik pakaian di pusat penahanan KPK sangat serius.
Saya ingin mencegah praktik korup ini untuk Ahmad Fauzi, kepala baru Pusat Penahanan (Karutan).
Tetapi Fauzi mengatakan bahwa tahanan sebenarnya tidak melihat Anda mendapatkan “nyawa” dengan pencurian.
Agung berkata: “Saya pikir ini tidak sesuai dengan rumah saya.
Setelah acara Bussordid digulung, Agung Caped pada tahun 2022 memasukkan teman -teman, Muhammad Rockan dan Rachmawanto.
Awalnya seorang karyawan PBB — Pervanent (PTT) dari KPK, orang-orang ditunjuk sebagai alat sipil (ASN).
Namun, beberapa dari mereka tidak bisa berhenti karena gaji belum ditambahkan dan kepala serius di pusat penahanan.
Suggesti lain dari Slud adalah membangun pusat penahanan kecil dari -eesefe yang belum disimpan di fasilitas militer seperti Pomedam Jaya Gunni.
Ini karena Pusat Penahanan KPK Gunttr telah sulit untuk mengakses para pejabat Rutan.
Harap baca: Akses ke tahanan melarikan diri. Ini adalah keadaan pusat Salemba Salemba.
Juga, semua pelarian, termasuk orang yang terlibat (PNND), mereka masih diganti.
Agung berkata: “Aku berkata embun. Di awal, aku minta maaf karena bodoh dan aku tidak bisa memperbaiki semua ini.”
Artikel Pegawai Pernah Usulkan Rutan KPK Dibubarkan karena Praktik Pungli Sudah Kronis pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Ketika Tahanan KPK Tahu Identitas Keluarga, Petugas: Saya Harus Pikir Seribu Kali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Transmisi Ubaidillah diperiksa ketika ia memeriksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pungutan ilegal (pemerasan) di Pusat Penahanan KPK pada hari Senin (18.11.2024).
Di persidangan, jaksa penuntut umum BPK mengkonfirmasi di Ubaidillah tentang penolakannya untuk menerima pemerasan pada awalnya.
“Dia belum ditransmisikan mengapa Anda ingin menjadi” Lurah “pada waktu itu, pada awalnya Anda masuk, Anda tidak ingin menerima terkait dengan uang itu?” Dia bertanya kepada jaksa penuntut PKC di tanah korupsi pusat Jakarta.
Baca Juga: Petugas Penahanan BPK yang terancam punah dengan status stafnya tidak diperpanjang jika dia berpegang pada aturan
“Penuntutan di sini saya ingin mentransfer, jadi kami pada dasarnya berasal dari ASN CPC, yang saat ini merupakan status CPC Assn, kami pada dasarnya adalah penjaga pelindung,” jawab Ubaidillah.
“Lurah” adalah istilah untuk seseorang yang bertugas mengambil uang dari tahanan yang bertindak sebagai “kortasi”, yaitu kolektor dari bagian dalam uang dari tahanan lainnya.
Ubaidillah menjelaskan, ketika dia pertama kali memasuki PKC, dia tidak menanggung status ASN dan tidak menerima materi yang terkait dengan hak asuh selama induksi.
Dia mengklaim bahwa dia tampak aneh ketika dia pertama kali memasuki pusat penahanan, menyadari bahwa para tahanan bukanlah orang biasa.
Ubaidillah kemudian menemukan bahwa mereka mengintervensi dia di para tahanan untuk menerima uang.
“Awalnya mereka tiba -tiba ditawari bahwa saya ingin dibayar tiga kali, tiba -tiba di masa depan, tahanan itu tahu saya memiliki dua anak dan di mana saya tinggal,” katanya.
Ubaidillah mempertanyakan informasi yang dikenal untuk tahanan karena dia mencoba menjaga jarak dan tidak menjawab pertanyaan tentang identitas pribadinya.
Dia juga melaporkan insiden yang lebih tua, yang memperingatkan bahwa tahanan bukanlah orang yang acak.
“Menurut senior saya, mereka mengatakan” mereka bukan hanya semua orang, meskipun mereka ada di dalam, dari banyak orang, “katanya.
BACA I: Mantan bos KCP Camtib Panggil Hampir semua petugas penahanan sementara OBJ menerima pemerasan
Dia juga ditanyai ketika identitas keluarganya dikenal oleh para tahanan.
“Ketika saya berbicara tentang keluarga, saya harus berpikir seribu kali untuk bertarung,” katanya.
Artikel Ketika Tahanan KPK Tahu Identitas Keluarga, Petugas: Saya Harus Pikir Seribu Kali pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Hakim Belum Musyawarah, Sidang Vonis Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Marijono mengatakan salah satu hakim tidak hadir sehingga tidak bisa melakukan perundingan.
“Hari ini Pak Jaksa, pengacara dan terdakwa, hari ini dibacakan putusannya. Namun karena alasan tertentu tidak tercapai perundingan, kata Hakim Marjono di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
Sidang juri harus diadakan untuk menentukan hukuman awal yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Baca Juga: Terdakwa Pemerasan di Rutan KPK Mengaku Korban Terdakwa Lain
Majelis hakim kemudian memutuskan menggelar sidang besok (13 Desember 2024) untuk membacakan putusan.
“Kita akan membacanya besok, oke? “Kami akan membacanya besok, Jumat, 13 Desember,” kata Mariono.
Dalam kasus ini, jaksa PKC mendakwa 15 mantan tahanan PKC melakukan pembayaran ilegal hingga Rp6,3 miliar kepada tahanan PKC.
Soal mantan Direktur Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi, mantan Plt Direktur Rutan KPK. Ketua Deden Rohendi, mantan Plt Kepala Bagian Rutan KPK Ristantan. pimpinan sekaligus mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK. , Roh Tobing.
Baca Juga: Pemerasan KPK Tangkap Terdakwa Menangis karena Anak Koruptor Serius Menghina Anaknya Sendiri
Lalu ada mantan pejabat Rutan KPK Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricki Rachmavanto, Vardoio, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga menuduh para tahanan melakukan pemerasan dengan menjanjikan berbagai layanan, seperti percepatan masa isolasi, layanan telepon seluler dan power bank, serta membocorkan informasi dari pemeriksaan mendadak.
Besaran punglinya berkisar Rp300.000 hingga 20 juta.
Uang tersebut disetorkan secara tunai ke rekening bank kustodian yang diawasi oleh para tahanan yang ditunjuk sebagai “Lurasi” dan koordinator narapidana.
Uang yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada direktur rutan dan petugas lapas.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Fauzi dan Ristanta menerima Rp10 juta per bulan sebagai kepala rutan dari hasil pungutan liar tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan bulanan sekitar Rp 3-10 juta.
Tahanan yang disengketakan itu antara lain Ioori Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsiah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Siamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Ra Purvmat.
Baca juga: Para pejabat pernah mengusulkan pembubaran pusat penahanan PKT karena praktik pemerasan menjadi kronis. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Hakim Belum Musyawarah, Sidang Vonis Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Pungli di Rutan KPK, Mantan Petugas Ungkap Tempat Penyembunyian Uang Tahanan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengakuan itu disampaikan saat Turitno hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan praperadilan cabang KPK.
Awalnya, Jaksa KPK meminta Turitno mencari ponsel saat dirinya bekerja di Rutan KPK.
“Apakah Anda menemukan ponsel di sana selama penggerebekan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Senin (14/10/2024).
“Ya itu benar. “Saya pernah menemukan uang 1 juta rupiah di selangkangan seorang narapidana,” jawab Turitno.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Kasus Pemerasan di Rutan Praperadilan KPK
Setelah menemukan barang terlarang tersebut, Turitno melaporkan penemuannya tersebut ke grup WhatsApp petugas lapas.
“Iya itu rombongan pak, rombongan semua (petugas),” ujarnya.
Jaksa kemudian membenarkan bahwa dia telah menemukan ponsel Turitno dan menyerahkannya kepada Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamthib) Hengki pada tahun 2019. Turitno membenarkan hal tersebut.
Namun saat ditanya apa kata Hankey saat menerima laporan tersebut, Turitno mengaku hanya menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Cuma kendalanya telepon selulernya kembali (ke tangan narapidana), itu saja, ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 mantan pegawai KPK melakukan penagihan pajak hingga Rp6,3 miliar secara ilegal dari para tahanan KPK.
Mereka adalah Ahmad Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan Praperadilan (Karutan) KPK, Deden Rohendi, mantan Wakil Ketua (Plt) KPK; dan Hengqi, mantan Wakil Ketua Rutan KPK Cabang Ristant dan mantan Kepala Pelayanan Keamanan dan Ketertiban (Kamthib) KPK.
Baca juga: KPK Periksa Rutan Praperadilan Sendiri untuk Kasus Pungli
Belakangan, mantan petugas Rutan KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mehdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abdu, Ramadan Ubaidillah A.
Berdasarkan lembar dakwaan, terdakwa menuduh para tahanan melakukan pemerasan dengan berjanji untuk memanfaatkan berbagai fasilitas seperti periode isolasi yang dipercepat, layanan menggunakan ponsel dan baterai, dan juga membocorkan informasi tentang pemeriksaan mendadak.
Besaran pungli dipatok antara Rp300.000 hingga Rp20 juta.
Uang tersebut ditransfer secara tunai ke rekening bank dan dikendalikan oleh petugas dan koordinator penahanan, yang dikenal di kalangan tahanan sebagai “Lura.”
Uang yang terkumpul selanjutnya akan diberikan kepada direktur rutan dan petugas lapas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kepala rutan Fauzi dan Ristanta menerima Rp 10 juta sebulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan sekitar Rp 3–10 juta per bulan.
Di antara tahanan yang direbut adalah Yuri Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsia Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Ghafoor Masud, Dono Purwoko dan Rahmat Efendi. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Pungli di Rutan KPK, Mantan Petugas Ungkap Tempat Penyembunyian Uang Tahanan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kasus Pungli Rutan KPK, Transaksi Tunai Diserahkan di Sekitar Masjid Rutan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Rutan Pomdam Jaya Guntur merupakan satu dari empat rutan afiliasi KPK yang digunakan untuk menahan tersangka korupsi.
Pengakuan itu disampaikan Ridwan saat diperiksa sebagai saksi beberapa terdakwa di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kasus Penangkapan KPK, Sumbangan Tunai Ditempatkan di Toilet Karutan
Jaksa KPK menanyakan kepada Ridwan soal setoran nama yang dikumpulkan petugas senior Rutan KPK di Lapas Pomdam Jaya Guntur.
Ridwan mengatakan, Lapas Pomdam Jaya Guntur diminta menyetor antara Rp60 juta hingga Rp75 juta per bulan.
“Setelah saya temukan, saya terus menghitungnya,” kata Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ridwan, salah satu pegawai KPK yang dipenjara dan diyakini sebagai ‘bos’, bertugas memeras uang dari narapidana yang berprofesi sebagai ‘corting’, yakni. mengumpulkan uang pemerasan dari narapidana lain.
Diungkapkannya, uang titipan tersebut kemudian diberikan kepada mantan Kepala Keamanan dan Komando (Kamtib) KPK Hengki, mantan Rutan (Plt) KPK Deden Rochendi, Petugas Rutan KPK Sopian Hadi dan perwakilan lainnya.
Jaksa kemudian menjajaki kemungkinan penyerahan uang puluhan juta dolar yang biasa disetorkan.
Ridwan membantah uang itu ditransfer melalui bank, padahal itu uang.
“Kemana uang itu dikirim?” tanya jaksa KPK.
Bisa di masjid Pak. Di toko atau di (Pomdam Jaya) di Guntur ada toko kunjungan atau di masjid, jawab Ridwan.
Baca Juga: Mantan Wakil Presiden DPR Akui Gunakan Ponsel Saat di Rutan KPK
Ridwan mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak November 2019 dan menurutnya, teknis pembagian uang tersebut sudah dilakukan sejak dulu.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh “napi” atau petinggi KPK.
“Kemana pengirimannya?
Artikel Kasus Pungli Rutan KPK, Transaksi Tunai Diserahkan di Sekitar Masjid Rutan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Petugas Rutan KPK Diancam Status Kepegawaiannya Tak Diperpanjang jika Patuhi Aturan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pernyataan itu disampaikan Abduh saat diperiksa sebagai terdakwa kasus penculikan di Rutan KPK, Senin (18/11/2024).
Awalnya, JPU KPK membenarkan Abduh diterima sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di KPK. Berbeda dengan pekerja lainnya, PTT dianggap sebagai level terendah.
“Dulu saya outsourcing ke luar negeri, lalu saya ajukan ke KPK PTT,” kata Abduh di Pengadilan Tipikor Pusat Jalarta, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Kasus Penculikan KPK, Terdakwa Sebut Dipandu Petugas yang Setuju Melakukan Penculikan.
Abduh kemudian menjelaskan, sebagai PTT, ia harus menjalani evaluasi setahun sekali untuk memperpanjang status pekerjaan sementara.
Evaluasi diberikan oleh rekan kerja dan atasan pada dua tingkat. Dalam kasus ini, Abduh diperiksa oleh Hengki Tobing yang merupakan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK.
Abduh mengaku terus bekerja sesuai prosedur sejak bergabung dengan KPK pada 2018 hingga 2019.
Pada tahun 2019 juga, banyak ponsel yang disita karena banyak narapidana yang kedapatan membawa ponsel saat komisi antirasuah melakukan sidak mendadak.
Namun, beberapa hari kemudian dia ditelepon Abduh yang menanyakan soal pemeriksaan tersebut. Bos menegurnya karena mengambil ponsel dari tahanan.
Baca Juga: Kasus Penculikan KPK, Penjara Masjid Diserahkan
“Pak Hengki tegur saya. Kemarin dia digeledah? Iya, saya bilang dia digeledah. Banyak? Banyak. Hpnya diambil nggak? Hp kamu saya ambil,” kata Abduh menceritakan perbincangan dengan Hengki.
Dalam pertemuan tersebut, Hengki yang bertugas menilai Abduh mengancam rekan-rekannya agar tidak menaati aturan dengan ketat.
“(Hengki) tegur saya), kamu kerja di sini di penjara, itu sudah disampaikan ke saya waktu itu, tidak perlu kasar di sini. Teman-temanmu semua sudah menerimanya,” kata Abduh mengutip pesan Hengki.
“Nah, belum terima, tidak perlu khawatir. Kalau mau diperpanjang ikuti aturan mainnya,” kata Abduh kembali menirukan Hengki.
Jaksa kemudian menanyakan alasan dia tetap menerima uang hasil penculikan namun diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di KPK.
Menurut Abduh, uang tersebut diterimanya karena sudah terlanjur melakukannya dan merupakan pegawai terbawah di struktur pegawai kamp konsentrasi KPK.
Artikel Petugas Rutan KPK Diancam Status Kepegawaiannya Tak Diperpanjang jika Patuhi Aturan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Terdakwa Pungli Rutan KPK Akan Divonis Hari Ini pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengacara mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (KAMTEB) Komisi Pemberantasan Korupsi di Hingki Tubing, Samuel Aldonero Siahan membenarkan kliennya menghadapi pembacaan putusan.
Ia berharap kliennya bisa melepaskan diri dari tuntutan jaksa KPK.
Gratis sesuai permohonan kami, kata Samuel saat dihubungi Kompas.com kemarin, Rabu (12/11/2024).
Baca Juga: Pemerasan dan Makelar Diperkirakan Saat Libur Natal Stasiun Kampung Rambutan Buka Layanan Pengaduan
Pengacara mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Wardoyo, Karina Masta pun membenarkan kliennya akan divonis hari ini.
“Kalau tidak ada penundaan, besok akan diputuskan pengadilan,” kata Kareena.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya berharap resolusi yang dibacakan hari ini dapat memberikan masukan dan perbaikan bagi internal KPK dalam pengelolaan rutan.
Terlepas dari keputusan ini, ECC tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran internal secara transparan sebagai bentuk menjaga integritas, kata Tessa.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas rutan KPK melakukan penggelapan ilegal hingga Rp6,3 miliar terhadap narapidana KPK.
Mereka adalah mantan Kepala Rumah Tahanan (Karotan) KPK Ahmed Fawzi, mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Deden Rushandi; Mantan Plt Kepala Bagian Rutan KPK Resanta dan mantan Kepala Departemen Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
Baca juga: 3 Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi Tolak Bayar Ganti Kerugian
Kemudian, mantan petugas Rutan KPK yakni Airlangga Permana, Subian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mehdi Aris, Saharlan, Ricky Rashmuanto, Wardoyo, Muhammad Abdo, Ramadan Ubaidullah A.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memeras para narapidana dengan menjanjikan berbagai fasilitas seperti percepatan masa isolasi, layanan telepon seluler dan power bank, serta informasi mengenai pemeriksaan mendadak.
Tarif pungli dipatok sekitar Rp300.000 hingga Rp20 juta.
Dana tersebut disimpan dalam bentuk tunai ke rekening bank, dan dikendalikan oleh petugas penahanan yang ditunjuk sebagai “Laura” dan penghubung tahanan.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada kepala pusat dan staf lapas. Jaksa Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fawzi dan Resanta selaku Kepala Rutan mendapat uang Rp 10 juta sebulan dari hasil pungutan liar tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan berkisar antara 3 hingga 10 juta rupiah per bulan.
Narapidana yang menjadi sasaran pemerasan tersebut antara lain Yuri Cornelis Binontuan, Ferjan Tuvan, Sahat Tua Bi Simanguntak, Nourhadi, Emirsyah Sattar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Shamsuddin, Uday Cemal Widodo, Ebri Sajjadi, Abdul Ghafoor Masoud, Dono Boruku, dan Rahma Effendi. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Terdakwa Pungli Rutan KPK Akan Divonis Hari Ini pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Ada Petugas Jadi “Calo Pengacara” pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pernyataan itu disampaikan Hengki saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembajakan rutan KPK terhadap terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK sempat menanyakan apa tindakan beberapa petugas yang berjuluk ‘lurah’ atau petugas yang bertugas mengumpulkan uang jaminan dari narapidana dan membagikannya kepada petugas lainnya. Wardoyo juga merupakan salah satu perwira yang menjabat sebagai ‘ketua’.
“Untuk permainan Wardoyo. Wardoyo selain melibatkan calo PH (konsultan hukum), calo PH pak, melibatkan mereka dalam memesan makanan, dia juga ikut bermain,” kata Hengki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11). /2024 ).
Baca juga: Tersangka Pemerasan Rutan KPK Akui Ditekan Petinggi Agar Tak Bongkar Keterlibatannya
Jaksa KPK kemudian menilai pernyataan Hengki soal calo PH sebagai informasi serius dan meminta penjelasan lebih lanjut.
“Siapa broker PH itu, maksudnya apa? Bisa dijelaskan?” Dia bertanya kepada jaksa KPK.
Hengki mengaku mengetahui langsung cara kerja calon PH ini.
Dia mengatakan, ketika seseorang yang baru ditahan KPK diduga melakukan korupsi, para pengacara berbondong-bondong datang ke Rutan KPK.
Mereka masuk dalam daftar tamu yang masuk Rutan KPK dan terdaftar.
“Mereka semua datang ke rutan. Mereka membawa usulan masing-masing,” kata Hengki
Baca Juga: Kasus Penggunaan Kepercayaan KPK, Pusat Pengawasan Sahkan Transaksi Tunai di Sekitar Masjid
Diakui Hengki, para pengacara masuk tanpa menemuinya selaku Kamtib.
Mereka berurusan dengan Wardoyo yang bekerja bersama petugas lain, Korip, yang keduanya sering disebut sebagai mitra.
Nantinya, layanan hukum diberikan kepada tahanan yang baru tiba di Rutan KPK.
“Semua sudah terdaftar. Pertandingan Korip dengan Wardoyo semacam itu langsung ditawarkan kepada narapidana yang bersangkutan,” kata Hengki.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 eks petugas rutan KPK melakukan pengenaan pajak ilegal hingga Rp6,3 miliar kepada narapidana KPK.
Artikel Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Ada Petugas Jadi “Calo Pengacara” pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>