Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

rambu lalu lintas Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/rambu-lalu-lintas/ Berita Seputar Global Indonesia Fri, 22 Nov 2024 22:50:51 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png rambu lalu lintas Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/rambu-lalu-lintas/ 32 32 Awas, Pengendara Tak Mendahulukan Pejalan Kaki Kena Denda Rp 500.000 https://sp-globalindo.co.id/awas-pengendara-tak-mendahulukan-pejalan-kaki-kena-denda-rp-500-000/ https://sp-globalindo.co.id/awas-pengendara-tak-mendahulukan-pejalan-kaki-kena-denda-rp-500-000/#respond Fri, 22 Nov 2024 22:50:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/awas-pengendara-tak-mendahulukan-pejalan-kaki-kena-denda-rp-500-000/ JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan antara pengemudi dan pejalan kaki semakin menjadi permasalahan di kota-kota besar. Pasalnya, banyak pengemudi yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Kurangnya kepatuhan ini seringkali disebabkan oleh kebiasaan buruk seperti ngebut atau kurang peduli terhadap lingkungan. Budyanto,...

Artikel Awas, Pengendara Tak Mendahulukan Pejalan Kaki Kena Denda Rp 500.000 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan antara pengemudi dan pejalan kaki semakin menjadi permasalahan di kota-kota besar. Pasalnya, banyak pengemudi yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Kurangnya kepatuhan ini seringkali disebabkan oleh kebiasaan buruk seperti ngebut atau kurang peduli terhadap lingkungan.

Budyanto, pemerhati lalu lintas dan hukum, mengatakan setiap pengguna jalan harus memahami dan menerapkan etika berlalu lintas yang baik.

Baca juga: Alasan Banyak Mobil matic saat ini yang menggunakan CVT

Budianto kepada Kompas.com (13/10/2024), “Pada ayat (2) pasal 106, setiap orang yang berkendara di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda.

Dijelaskannya, pada ayat 4 pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya harus memenuhi syarat-syarat lain; rambu perintah atau rambu larangan dan alat isyarat lalu lintas.

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana dengan Pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Modifikasi Honda Astrea Prima dan Vespa Bergaya Klasik

Kemudian, bagi pengguna jalan yang tidak menaati perintah dan larangan alat pengatur lampu lalu lintas, dipidana dengan pidana penjara 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pengemudi yang melukai pejalan kaki karena kelalaiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2.000.000.

Dan apabila menimbulkan luka berat dapat menggunakan pasal yang sama dengan ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Baca Juga: Yamaha Sebut Mengalahkan Penjualan Fazzio Mio

Sebagai informasi, di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (12/10/2024), terlihat seorang pejalan kaki nyaris ditabrak taksi Blue Bird. Sekalipun pejalan kaki itu berjalan di jalur yang benar, yakni melintasi rumput.

“Saat itu hari Sabtu, jadi saya sempat bergerak ke kanan, namun sebuah taksi berwarna biru nekat masuk ke jalur saya dan hampir menabrak seorang ibu dan anaknya yang sedang menyeberang,” bunyi video tersebut.

Untungnya pejalan kaki tersebut tidak benar-benar tertabrak oleh taksi Blue Bird di dekatnya. Namun pejalan kaki yang sedang menggendong anaknya itu tampak tidak senang dan bingung dengan kelakuan sopir taksi tersebut.

Ia mengetahui bahwa taksi blue bird juga telah memotong jalur mobil di sebelah kanan. Padahal posisi awal taksi berada di lajur kiri, yakni belok kiri atau lurus. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Awas, Pengendara Tak Mendahulukan Pejalan Kaki Kena Denda Rp 500.000 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/awas-pengendara-tak-mendahulukan-pejalan-kaki-kena-denda-rp-500-000/feed/ 0