Artikel NEWS INDONESIA DPR Buka Peluang Bahas RUU Jabatan Hakim untuk Atasi Persoalan Gaji pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Langkah ini merupakan jawaban atas keinginan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
Berbicara dalam audiensi dengan SHI, Selasa (10/8/2024), Wakil Presiden DPR RI Sukhumi Dasko Ahmad mengatakan, “Insya Allah kita semua sepakat ada yang perlu diperbaiki.
Lanjutnya, “Termasuk saat ini, kami akan segera mengajukan (pembahasan) RUU baru tentang status hakim secepatnya di republik demokrasi baru.”
Dasco menambahkan, DPR akan terus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia serta PAN-RB untuk menyelesaikan persoalan hakim.
Baca juga: Bushiro Mukoddas: Kesejahteraan Hakim Sangat Penting
Untuk itu, Dasco berharap hakim tetap menjalankan tugasnya dengan baik agar kebutuhan masyarakat akan keadilan tidak terhambat.
“Kami di Partai Demokrat tidak akan tinggal diam. Kami juga akan melakukan penyesuaian, dan kami juga akan mempertimbangkan perhitungannya.” Ia menyimpulkan, “Kami juga akan memberitahu pemerintahan saat ini dan masa depan bagaimana menyelesaikan masalah hakim.”
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bertemu dengan SHI untuk membahas kesejahteraan hakim.
Rapat yang digelar pada Selasa (10 Agustus 2024) di Ruang Panitia Ketiga Gedung Parlemen DPR RI Jakarta itu dihadiri oleh tiga Wakil Pimpinan DPR RI, Bapak Sukhumi Dasko Ahmad dan Bapak Kukun Shamsurizar. Pak Addis Qadir.
Oleh karena itu, hari ini kami tidak hanya mendengarkan permintaan tersebut, tetapi juga meminta DPR RI untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar dapat segera mencapai hasil, kata Dasco.
Baca juga: DPR Janji Awasi Tuntutan Kesejahteraan Hakim yang Dilontarkan Pemerintahan Prabowo
Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan mengambil cuti kolektif selama lima hari pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes terhadap kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Fauzan Arashid, Juru Bicara Organisasi Solidaritas Hakim Indonesia, mengatakan gaji dan tunjangan hakim saat ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan tidak berubah.
Berdasarkan aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim sebanding dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rs 40 lakh, hakim Kelas III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Selain gaji, ada tunjangan jabatan, namun jumlahnya tidak berubah selama 12 tahun.
Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Forzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (2024). Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel NEWS INDONESIA DPR Buka Peluang Bahas RUU Jabatan Hakim untuk Atasi Persoalan Gaji pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Komisi Yudisial Dorong RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Anggota Komisi Kehakiman Joko Sasmito mengatakan, status dan kesejahteraan hakim Indonesia akan diwujudkan melalui Undang-Undang tentang Kedudukan Hakim.
“Komisi Yudisial akan kembali berjuang agar RUU Kedudukan Hakim masuk dalam agenda hukum negara,” kata Joko usai pertemuan dengan Ikatan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada Rabu (9) di Gedung KY, Jakarta. kota Jakarta. . /10/2024).
Baca Juga: KY Tingkatkan Sikap Hakim
Joko kembali menegaskan, KY merupakan mitra kerja dalam memperjuangkan RUU tersebut bersama Komisi III DPR RI.
“Itu milik DPR dan Legislatif melalui Komisi III. Itu mitra kita, kita bicara, kita perjuangkan,” ujarnya. Kesejahteraan para hakim adalah yang utama.
Pada saat yang sama, Joko juga menekankan pentingnya perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini menjadi tujuan KY.
Ia mengatakan, KY akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk memperjuangkan permasalahan tersebut.
Dia berkata: “Jika memungkinkan, kita bisa bersatu untuk memperjuangkan saudara-saudara baru.”
Baca juga: Hakim Beri Privasi DPR Soal Keamanan Masyarakat; Dasco langsung menelpon Prabowo.
KY menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hakim, khususnya terkait kenaikan gaji yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.
“Pertama, Komisi Kehakiman dan Mahkamah Agung telah memahami keresahan para hakim yang selama 12 tahun terakhir menuntut peningkatan kesejahteraan,” kata Joko saat bertemu dengan SHI.
KY dan MA bersedia memfokuskan dan mendukung kebutuhan hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya, menyadari bahwa pemberian kesejahteraan merupakan salah satu upaya menjaga harkat dan martabat hakim.
Joko menjelaskan, ada empat bidang yang secara umum memperhatikan kesejahteraan hakim.
Pertama, biaya pekerjaan hakim yang belum disesuaikan sejak tahun 2012 mengalami kenaikan.
Baca Juga: Busyro Muqoddas: Kesejahteraan Hakim Sangat Penting.
Kedua, meningkatkan biaya untuk mengatasi permasalahan pada saat migrasi atau penempatan.
Ketiga, asuransi kesehatan yang menjamin keluarga hakim; Keempat, berhati-hati dalam menjamin keselamatan hakim dan pengadilan.
Oleh karena itu, kami berharap Pemerintahan KY dan MA memahami dan mendukung hal ini Kementerian Keuangan dan segera menyetujuinya, ujarnya.
Ia juga mendesak KY segera menetapkan undang-undang tentang masa jabatan hakim untuk menjamin kesejahteraan hakim.
Jaminan sosial meliputi tingkat gaji, tunjangan hakim, perumahan pemerintah, transportasi, dan jaminan keamanan, kata Joko.
Tanggung jawab hakim sebagai pejabat pemerintah juga dapat ditonjolkan dalam undang-undang ini, ujarnya. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel SP NEWS GLOBAL Komisi Yudisial Dorong RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>