Artikel Tak Paksa Kampus Terima Konsesi Tambang, Baleg: Kalau Menolak, Enggak Apa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“Jika ada universitas yang menolak itu akan memberikan kesempatan. Jika Anda menolak, tidak apa -apa,”
Menurut Bob Hasan, parlemen hanya mencoba memberikan peluang penambangan melalui undang -undang mineral dan batubara).
Baca lebih lanjut: Manajemen kampanye wacana iklan dan janji biaya murah, apakah Anda yakin?
Bob Hasan juga mempertimbangkan acara yang digunakan oleh universitas untuk melakukan penelitian dan analisis, untuk mendapatkan informasi tentang manajemen sumber daya.
“Setidaknya negara memberi kita peluang. Universitas setidaknya membantu mengendalikan dan menganalisis.”
Diketahui bahwa dewan telah mengidentifikasi pertemuan inisiatif DPR dari Minerba-Inpectorate Act pada hari Kamis (23.01.2025).
Banyak titik meningkatkan tindakan mineral dengan izin dan penambangan organisasi dan air tanah.
Baca lebih lanjut: Pemimpin Droger: Pemimpin Dricki menelepon tine, mungkin menjadi sumber keuangan kampus
Bob Haban mengatakan tawaran pembaruan hanya dapat menerima pengaruh buruk saya, tetapi juga kemungkinan mengelola peluang.
“Ini adalah kemakmuran rakyat, kesejahteraan debu dan tempat Republik Indonesba,” kata).
Setelah penyelesaian proposal DPR, lingkungan hukum Minerba akan dibahas dengan pemerintah sebelum undang -undang dikirim. Lihat berita dan berita yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran utama Anda kompas.com saluran whatsapp: https://www.whatapp.com/chchanpp.com/chchanpp./00292vowbdbd. Pastikan untuk menginstal program WhatsApp.
Artikel Tak Paksa Kampus Terima Konsesi Tambang, Baleg: Kalau Menolak, Enggak Apa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Revisi UU Minerba Diketok Jadi RUU Usul Inisiatif DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Keputusan tersebut diambil dalam rapat panitia pelaksana pada Kamis (23/1/2025).
“Apakah RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU yang diajukan DPR RI?” Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Safmi Disko Ahmed kepada peserta rapat.
“Saya setuju,” jawab peserta rapat.
Baca Juga: DPR Gelar Sidang Terkait RUU Minerba, Pawan Tak Terlihat Hadir
Sebelum DISCO mengambil keputusan, perwakilan delapan Fraksi DPRI menyurati pimpinan DPRI untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU Minerba.
Perwakilan partai tersebut antara lain I Newman Parta dari Partai PDI-P, Ahmed Arawan dari Partai Golkar, Sameel Abdullah dari Partai Garindra, Arif Rehman dari Partai Nasdim, Pranaputra Sohe dari Partai PKB, Hendry Munif dari PKS. partai, Aqib Ardiansiah dari partai PAN, dan Maliadi dari partai Aliansi Demokrat.
Sebelumnya, Badan Legislatif DPRRI (Baleg) mengesahkan UU Minerba sebagai usulan tindakan DPR dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Senin malam (20/1/2025).
Beberapa bidang yang ditinjau adalah mengenai hilir dan konsesi pertambangan bagi korporasi besar, perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca juga: Setoran Megawati Soal Tinjauan UU Minerba…
Ketua Bligh Bob Hasan mengatakan, usulan revisi tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya menerima dampak negatif pertambangan, namun juga mempunyai kesempatan untuk mengelola tambang tersebut.
“Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, bukan lagi di wilayah pertambangan yang rakyatnya hanya menderita karena debu batu bara, atau hasil eksploitasi mineral dan batu bara, tapi saat ini rakyat Indonesia. ,” kata Bob, Senin (20/1/2025).
Setelah ditetapkan menjadi rancangan undang-undang oleh DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Revisi UU Minerba Diketok Jadi RUU Usul Inisiatif DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>