Artikel Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan sehari setelah terungkapnya identitas Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perencanaan Fisik dan Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024.
Saat ini KPK masih mencari keberadaan Sahbirin Noor yang disebut melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nur alias Paman Birin melarikan diri usai OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
“Hingga persidangan ini, penggugat (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota Kelompok Kantor Hukum KPK Inda membacakan tanggapan sidang permohonan Sahbirin Noor di Ruang Sidang No. 7 di wilayah Jakarta Selatan. Pengadilan pada tanggal 5 November 2024.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Nur Kabur, KPK Klaim Keluarkan Surat Penangkapan
Indah juga menjelaskan, tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi namun tidak menemukan Gubernur Kalsel.
Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, rumah pribadi Pak. paman Birin, kediaman Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan lokasi lainnya. Tempat berlindung
Namun terkait keberadaan Sahrbirin Noor, KPK terkini mengungkap tim penyidik masih memiliki informasi terkait tempat persembunyian tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sujiarto mengatakan, adanya informasi tersebut menjadi alasan penyidik tidak memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar orang yang dicari (DPO).
Tessa dalam pertemuan dengan awak media di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta pada 8 November 2024 mengatakan, “Informasi yang saya terima, penyidik masih punya pilihan terkait informasi lokasi yang bisa ditemukan. orang yang berhubungan.”
Baca Juga: Beberapa Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Sepertinya Ia Buron
Menurut Tessa, status DPO umumnya diberikan ketika penyidik kehabisan pilihan penggeledahan. Namun karena tim investigasi masih memiliki informasi mengenai tempat persembunyian tersebut, tim masih mencari pria yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin tersebut.
Selain itu, kata Tessa, Komite Pemberantasan Korupsi (KPC) telah meminta Departemen Umum Imigrasi (Dijen) untuk melarang Paman Birin pergi ke luar negeri. Hal ini membuat masyarakat percaya bahwa gubernur masih berada di tanah kelahirannya.
Oleh karena itu, PKC masih mencari Paman Birin.
“Jadi pencarian masih terus dilakukan,” kata Tessa.
Baca juga: KPK Sebut Masih Simpan Informasi Tempat Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Minta Keringanan
Belakangan, KPK juga meminta Sahbirin Noor menunjukkan kemurahan hati dengan tampil di depan publik dan menghadapi proses hukum.
Artikel Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dicabut, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyebut penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah. Mengapa penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah?
Penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah karena sebelum ditetapkan status tersangka, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai calon tersangka.
Menurut hakim, tindakan KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pernyataan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap putusan terdakwa terhadap tersangka Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal.
Oleh karena itu, meski kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, namun penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dinilai tidak sah karena hukum formil telah direvisi terlebih dahulu. . -karangan.
Baca juga: Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul di Pimpinan Aksi. Apa dampak dari surat perintah penyidikan (Sprendik)?
Keputusan ini juga berdampak pada kekuatan hukum surat perintah penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Hakim Afrizal menyebut Sprindik yang digunakan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena itu, status tersangka Sahbirin dicabut oleh pengadilan, meski KPK tetap berhak melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang dapat membantu penetapan status tersangka.
“Pernyataan ini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaitkan penetapan terdakwa dengan tersangka Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal seraya menegaskan, putusan praperadilan ini mencabut penetapan tersangka namun tidak menutup kemungkinan. melanjutkan penyelidikan. proses.
Baca juga: Status Tersangka Dicabut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Hakim: Sprindik KPK Tak Sah. Akankah proses investigasi terhenti?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan mengabulkan perkara Sahbirin Noor sebelum sidang, mengingat status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dibatalkan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penetapan Sahbirin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh dua alat bukti yang sah, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik dapat memberitahukan kepada pimpinan KPK dan selanjutnya dilanjutkan pada tahap penyidikan.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan penangkapan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” kata Tessa pada 12 November 2024.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Sewenang-wenang, Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Kedua, kata Tessa, putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil identitas tersangka, bukan pokok persoalan atau unsur perkaranya.
Artikel Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dicabut, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya di KPK? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Teka-teki Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>NACC menyatakan Paman Pirin juga menerima surat pemeriksaan. Tapi dia tidak muncul.
Sahbirin Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Departemen Pekerjaan Umum dan Perencanaan Fisik (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Banyak Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Nur Sepertinya Kabur.
Informasi kaburnya Sahbirin terungkap saat Inda, anggota tim firma hukum KPK membacakan tanggapan atas pengaduan paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/05/2024).
“Hingga persidangan ini berlangsung, pelapor (Paman Birin) telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Inda di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Keberadaan Sahbiran Nur masih menjadi misteri, Inda mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun gubernur provinsi tidak ditemukan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah beberapa lokasi yang diyakini sebagai tempat persembunyiannya. Termasuk rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan. Kantor Gubernur Kalimantan Selatan Kediaman Pribadi Paman Birin Kediaman Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan tempat lainnya
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat Sahbirin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemprov Kalsel, seperti rapat umum DPRD Kalsel. dan pembahasan Proyek Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan pada 16 Oktober.
Ia mengatakan, tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan. Padahal Gubernur Kalimantan Selatan itu belum ditahan KPK.
“Sejak pelapor ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak pernah tampil di depan umum lagi,” tambah Indah.
Baca Juga: KPK Temukan Alamat Gubernur Kalsel Sahbirin Nur Berdasarkan Keterangan 5 Saksi
Untuk membuktikan keberadaan Paman Pirin, PDRC pun memeriksa 5 orang saksi, namun keberadaan Paman Pirin masih belum diketahui.
Kelima saksi tersebut adalah Gusti Muhammad Insani Rahman, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel; Ismail sebagai Pengusaha Hamda sebagai Swasta Muhammad Sukini – Ketua RT; dan Rensi Sitorus adalah Kepala Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Jangan bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, NCPO melarang Sakbirin bepergian ke luar negeri mulai 7 Oktober 2024.
Sejak Sahbirin Nur melarikan diri, KPK menilai dia tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi jumlah tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan bagi tersangka buronan dilarang. atau dalam daftar yang diinginkan (DPO)
Artikel Teka-teki Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>