Artikel Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan adanya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar dengan penerapan dua opsi tersebut sekitar 16%.
Baca Juga: WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Dibanderol Rp 26,8 Jutaan
“Ada peningkatan sekitar 16 persen dibandingkan pajak kendaraan tahun sebelumnya,” jelasnya, dikutip Kompas.com (15/12/2024).
Namun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah (SK) Nomor 973.1/42/ Tahun 2024 tentang Diskon Besaran PKB dan BBNKB, Bapenda Jateng memberikan potongan biaya balik nama kendaraan dan penumpang pada bulan tersebut tanggal 5 hingga 31 Januari. Maret 2025.
Keringanan tersebut terdiri dari pengurangan modal PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 24,70%.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Jumat (10/1/2025), berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan sesudah opsi pajak mobil.
Baca juga: Mitos atau Kenyataan, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Dibanding Mobil Matik?
Sebelum dibuka dan sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Remunerasi Daerah (PDRD). Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000 Berat (tergantung jenis dasar kendaraan): Rp 1,05 Biaya: 1,5% PKB yang dibayar: Rp 1.575.000
Pasca penerapan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). NJKB : Rp 100.000.000 Berat (tergantung jenis kendaraan dasar): 1,05 Tarif PKB: 1,05% Tarif Opsen PKB: 66% Tarif PKB (NJKBxBerat x PKB): Rp 1.102.500 Tarif PKB Opten per kabupaten atau kota 66% (PKBx66%): Rp 728.000 PKB dibayar: Rp 1.830.000
Baca Juga: PO Best Premium Luncurkan Bus Wisata Baru, Pakai Jetbus 5 Dulu
Setelah melaksanakan opsi dan pemberian diskon, maka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, diskon PKB sebesar 13,94%. NJKB: Rp 100.000.000 Berat (tergantung tipe dasar kendaraan): PKB 1,05 Biaya: PKB 1,05% Biaya Pembukaan: PKB 66% (Biaya NJKBxBeratxPKB): Rp 1.102.500 Diskon 13,94% (PKBx13.94%): Rp 154.000 PKB setelah diskon (diskon PKB): Rp 948.000 Opsi PKB Kabupaten atau Kota 66% (PKB setelah diskon x 66%): Rp 626.000 PKB berbayar (PKB setelah diskon + opsi PKB): Rp 1.575.000
Oleh karena itu, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada masa pengurangan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Bawaslu Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada 2024, Uji Coba 30 Kemungkinan Masalah di TPS pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“Ada 30 permasalahan yang (bisa) terjadi, sekarang kami uraikan kesalahan-kesalahan yang bisa terjadi di TPS (tempat pemungutan suara),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). ) /2024).
Bagja mengatakan, salah satu simulasi yang dilakukan adalah terkait pengalihan daftar pemilih dan penambahan daftar pemilih.
Baca juga: Bawaslu Tunjukkan, Kota Bekasi Tak Punya 57.198 Surat Suara Pilkada 2024.
Selain itu juga dilakukan simulasi penundaan pemungutan suara dan penghitungan suara dini.
Lalu yang kedua ada yang tidak punya kartu identitas, tapi menggunakan biodata, ujarnya.
Bagja mengatakan, saat ini biodata pengganti KTP elektronik belum diadaptasi dengan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC).
Untuk itu, dia meminta KPU memberikan informasi data geografis pengganti KTP tersebut.
“Kalau tidak punya KTP elektronik, atau tidak punya KTP elektronik, tapi sudah dicatat, punya biodata. Itu boleh. Oleh karena itu, data biologis itu harus ditunjukkan ke KPPS.” , kata Bagja.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Kabupaten Bandung Wilayah Timur Andalkan Politik Uang
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada ini merupakan pemilukada serentak terbesar yang diselenggarakan dengan total 545 daerah pemilihan yang menyelenggarakan pemilu di tingkat daerah dan kabupaten/kota. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Bawaslu Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada 2024, Uji Coba 30 Kemungkinan Masalah di TPS pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>