Artikel PDI-P Desak Polisi Usut Pengacara yang Tipu Kader untuk Gugat SK Partai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Ronnie Talapessi, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Konstitusi Nasional, mengatakan kader yang memprotes perpanjangan DPP PDI-P mengaku dijebak dan ditipu pengacara.
Ronny mengaku ditipu oleh pengacara yang meminta keterangan pribadi dan tanda tangannya serta uang Rp 300.000 tanpa menjelaskan maksud dan niat agen tersebut.
Mudah-mudahan polisi bisa cepat menyelesaikan masalah ini, kata Ronnie Talapessy kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: 3 Kasus Dibubarkan, Keputusan Perpanjang Kekuasaan PDI-P Secara Sah
Tiga kasus terhadap pemerintahan PDI-P saat ini telah dibatalkan.
Dua di antaranya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Jakarta membatalkan kedua perkara tersebut pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
Belakangan, perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dibatalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Ronnie, kader PDI Perjuangan mencabut tuntutan atas keputusan sengaja memperpanjang kekuasaan DPP.
Dia mengatakan, keputusan perpanjangan aturan DPP mempunyai kekuatan hukum karena pengadilan memberikan pengecualian terhadap putusan pengadilan.
Totalnya ada tiga perkara. Dua perkara di PTUN Jakarta dan satu perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semuanya dibatalkan, sehingga putusan DPP sah secara hukum, kata Ronny. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.
Artikel PDI-P Desak Polisi Usut Pengacara yang Tipu Kader untuk Gugat SK Partai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel 3 Gugatan Dicabut, SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Sah secara Hukum pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Tiga perkara dengan nomor referensi 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua perkara ini dibatalkan berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
Baca juga: Keputusan Amien Rais Dukung Pasangan PDI-P, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada
Selanjutnya, ada pula perkara perdata yang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang telah dicabut.
Ketua Umum DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI-P Ronny Talapessy menyatakan, keputusan perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sudah sesuai undang-undang.
“Total ada tiga kasus. Dari jumlah tersebut, dua perkara sedang menunggu keputusan di PTUN Jakarta dan satu perkara perdata sedang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta. Semuanya diberhentikan, jadi keputusan DPP sah,” kata Ronny merujuk Kompas. .com, Kamis (10/10/2024).
Ronny mengatakan, keputusan perpanjangan pengurusan DPP menjadi final setelah perkara tersebut dicabut atas perintah pengadilan.
Dia mengatakan, kelompok penentang RUU Perpanjangan DPP PDI Perjuangan mengaku merasa terjebak dan tertipu ketika informasinya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Kebocoran Kabinet Prabowo Makin Jelas, Banyak Menteri Jokowi yang Gabung PDI-P
Menurut dia, tim-tim tersebut secara sadar dan tanpa paksaan menarik diri dari isu perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan.
Sebab, kelompok-kelompok tersebut sepakat menggunakan pengacara yang meminta mereka menandatangani sejumlah R300.000 tanpa menjelaskan maksud dan tujuan mereka.
PDI-P pun melaporkan tindakan pengacara tersebut ke penegak hukum karena partai tersebut mencoba menipu agen PDI Perjuangan.
Ronny yang juga dikenal sebagai pengacara Richard Eliezer atau Bharada E berharap polisi segera mengungkap masalah ini.
“Kami di PDI Perjuangan selalu diajarkan untuk terus percaya pada kebenaran. Oleh karena itu, pencabutan undang-undang perpanjangan masa kepengurusan DPP melalui putusan pengadilan merupakan bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalan. Oleh karena itu, saya menghimbau semua pihak untuk tidak bermain-main dengan kebenaran, kata Ronny. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel 3 Gugatan Dicabut, SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Sah secara Hukum pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>