Artikel Prabowo Lantik Utusan hingga Stafsus Presiden, Ada Luhut dan Raffi Ahmad pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Ada nama Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Ekonomi, dan artis Raffi Ahmed.
Berikut daftar pejabat yang dilantik: Penasihat Khusus Presiden
1. Wiranto, penasihat khusus Presiden bidang politik dan keamanan.
2. Luhut Binsar Pandjaitan, Staf Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Negara, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Purnomo Yusgiantoro, Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
6. Muhadjir Efendi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
7. Teravan Agus Putranto, Staf Khusus Presiden bidang Kesehatan.
Baca juga: Profil Utusan Khusus Ketua Kabinet Prabowo Gibran untuk Industri Kreatif Yovie Widianto
1. Muhammad Mardiono selaku Wakil Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman, Wakil Khusus Presiden Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pengembangan Objek Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmed selaku wakil khusus Presiden untuk pengembangan generasi muda dan seniman
5. Ahmed Ridha Sabana, Wakil Khusus Presiden Bidang Kewirausahaan Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
Artikel Prabowo Lantik Utusan hingga Stafsus Presiden, Ada Luhut dan Raffi Ahmad pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Perpres soal Penasihat hingga Utusan Khusus Presiden pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum ia lengser.
Perancangan ini mempertimbangkan harapan masyarakat Indonesia bahwa presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung mampu segera menyelesaikan berbagai permasalahan besar dan besar yang mereka hadapi.
Kemudian perlu adanya penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Jelang Jokowi Pensiun, Jokowi Teken Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Pasal pertama Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menyebutkan, “untuk memudahkan tugas Presiden Republik, dibentuk penasihat khusus Presiden Republik.”
Dalam kebijakan tersebut juga disebutkan bahwa penasihat khusus dan utusan khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang ada dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah.
Fasilitas staf pribadi Presiden maksimal 15 orang.
“Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 15 (lima belas) orang Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Sekretaris Pribadi Presiden,” tulisnya Pasal 34 ayat 2 dan 3. Lihat berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Perpres soal Penasihat hingga Utusan Khusus Presiden pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel NEWS INDONESIA Tugas Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dengan mengemban tugas unik tersebut, pencipta sejumlah lagu sukses itu mengaku ingin turut mempercepat penguatan ekonomi kreatif.
Saya berharap ini dapat membantu percepatan penguatan ekonomi kreatif. Saya berharap kegagalan dan keberhasilan saya di dunia kreatif dapat membantu mempercepat peluang ekonomi kreatif di masa depan, kata Yovi, di Istana Negara, Jakarta. . , Selasa, tanggal Antaranews.
Apa saja tugas Staf Khusus (Stafsus) Presiden, termasuk Jovi Vidianto?
Baca Juga: Tugas Raffi Ahmad Sebagai Wakil Khusus Presiden
Berdasarkan Peraturan Presiden 137 Tahun 2024 (Perpres) tentang Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Kantor Khusus Presiden, dan Kantor Khusus Wakil Presiden, ditunjuk pejabat khusus untuk memperlancar tugas tersebut. presiden
Dalam pasal 34 tertulis jabatan khusus Presiden melaksanakan tugas yang diberikan Presiden kepadanya. Namun tugas tersebut merupakan tambahan dari tugas yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang sudah ada.
Selanjutnya menurut Pasal 34 Perpres 137 Tahun 2024, “(1) Kantor Khusus Presiden melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di samping tugas-tugas yang ditetapkan dalam susunan organis kementerian dan badan negara lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden terdiri atas 15 (lima belas) orang Staf Khusus Presiden sesuai dengan ayat (1).
(3) Jabatan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi Sekretaris Pribadi Presiden.”
Baca juga: Yovi Vidianto Jadi Asisten Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Namun fungsi pokoknya diatur atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
Selain itu, kantor khusus Presiden dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang ditunjuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugasnya. Namun setiap pegawai khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 35 yang berbunyi: “1) Jabatan khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Kabinet Menteri.
(2) Kantor Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Koordinator Kantor Presiden yang ditunjuk dari salah satu Kantor Khusus Presiden.
(3) Setiap Kantor Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan tugasnya.”
Baca Juga: Pejabat Khusus Pendiri Presiden Kahitna Yovi Vidianto Profil dan Biografi
Perpres tersebut juga mengatur koordinasi dan integrasi kantor khusus Presiden dengan lembaga pemerintah lainnya dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Kemudian, sebanyak lima orang asisten akan membantu staf khusus Presiden untuk mendukung pekerjaannya.
Sementara itu, dari segi hak keuangan, jabatan khusus Presiden akan mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan jabatan manajemen tingkat tinggi atau jabatan struktural tingkat menengah.
Baca juga: Jovi Vidianto Ditunjuk Pejabat Khusus Presiden Prabowo: Kepercayaan Tinggi, Simak Berita Terkini dan Pilihan Kami di Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel NEWS INDONESIA Tugas Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>