Artikel Sultan Najamudin: 4 RUU dari DPD RI Masuk Prolegnas 2025 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Empat RUU adalah undang -undang tentang manajemen perubahan iklim, RUU Komunitas Hukum Konsisten, Hukum Pemerintah Daerah dan Draf Hukum Regional Kepulauan.
“Alhamdulillah, bekerja sama, memiliki empat tagihan DPD yang cocok untuk tahun 2025. Kami siap, sangat pintar dari naskah akademik,” kata Sultan di Forum Persahabatan DPD RI dan Koordinator Jurnalis Parlemen (KWP) di daerah Ngatikan, Yogyakaarta, Jumat (11/23/102).
Baca Juga: GKR Hemas menginginkan sarana kritis dan konstruktif untuk membantu menjamin kinerja RI DPD
Sultan menekankan bahwa rancangan hukum manajemen hukum adalah salah satu tujuan utama sejak awal.
Dia menemukan bahwa sejak itu dia menjadi seorang aktivis, dia terlibat dalam masalah lingkungan.
“Termasuk kekhawatiran saya sejak awal, seperti halnya masalah lingkungan, jadi kemarin proyek proyek tersebut terkait dengan manajemen perubahan iklim,” katanya.
Selain kerja sama dengan Parlemen Indonesia, DPD RI juga telah mendirikan komunikasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa empat tagihan dapat segera dibahas dan disetujui.
Baca Juga: Anggota DPD Papua Barat Perlu Membatalkan Moratorium pada Ekspansi Regional
Sultan mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Menteri Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Koreksi Yusril Ihza Mahendra.
“Itulah sebabnya saya meninggalkan Menteri Koordinasi, dan empat RUU baru datang kemarin. Bantu kami ingin menunjukkan bahwa Parlemen kami memang merupakan parlemen yang nyata, bahwa kerja sama itu bukan hanya kata -kata, tetapi kami menunjukkan dengan cara legislatif dan lainnya,” kata Sultan.
“Profesor Yusril berkata,” Kami dijaga dengan setara, “katanya. Lihat berita menit terakhir dan berita tentang pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran utama Anda untuk akses ke Compas.com Whatsapp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbedbzjzrk13ho3d whatsapp.
Artikel Sultan Najamudin: 4 RUU dari DPD RI Masuk Prolegnas 2025 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Daftar Susunan Pimpinan AKD di DPD RI pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Susunan AKD tersebut disahkan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam rapat paripurna DPD RI yang digelar Rabu (10/9/2024) lalu.
DPD RI periode 2024-2029 mempunyai empat komisi, dua komite, dan empat badan.
Pengurus DPD RI bertanggung jawab melaksanakan tugas yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penyatuan daerah.
Baca juga: Mengetahui Tugas dan Kewenangan DPD Periode 2024-2029
Komite II DPD RI bertanggung jawab melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Komite III DPD RI bertanggung jawab terhadap lingkup tugas yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat (kesra), seperti bidang pendidikan dan agama.
Komite IV DPD RI membidangi tugas yang berkaitan dengan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; keuangan pusat dan daerah; memperhatikan hasil pemeriksaan keuangan negara dan seleksi anggota BPK, perpajakan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca juga: Profil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, Pengusaha Senjata yang Pernah Bekerja di Jasa AC Mobile
Berikut susunan pimpinan AKD DPD RI:
Ketua DPD RI
Presiden : Sultan B Najamudin (Bengkulu)
Wakil Presiden : Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Wakil Presiden: Yorrys Raweyai (Papua Tengah)
Wakil Presiden : Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan)
Komite I
Presiden : Andi Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur)
Wakil Presiden Pertama: Carel Simon Petrus Suebu (Papua)
Wakil Presiden II : Bahar Buasan (Babel)
Wakil Presiden III : Muhdi (Jawa Tengah)
Komite II
Presiden : Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara)
Wakil Presiden I : Angelius Wake Kako (NTT)
Wakil Presiden II : A. Abd. Waris Halid (Sulawesi Selatan)
Artikel Daftar Susunan Pimpinan AKD di DPD RI pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Ketua DPD Klaim Sudah Bertemu Sri Mulyani Bahas Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sultan mengaku sengaja menemui Sri Mulyan setelah mengetahui tuntutan hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Iya, tadi saya sudah berdiskusi, dan saya kebetulan bertemu dengan Menteri Keuangan di sebuah acara dini hari. Beliau bercerita kepada saya, menurut yang saya dengar tadi, sebenarnya diplomatis karena tidak ada pertemuan khusus,” Sultan ucapnya mengakui. Selasa (8 Oktober 2024) DPR audiensi Kerja Sama Hakim Indonesia (SHI) di kompleks.
Berdasarkan pertemuannya dengan Sri Mulyan, Sultan mengatakan banyak langkah yang diambil pemerintah untuk menindaklanjuti aduan hakim tersebut.
Baca Juga: DPR Buka Peluang Bahas Tugas Hakim Soal Gaji
Ia juga menegaskan, manajemen sedang mencari formula yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.
– Kami sedang mencari formulanya, katanya. “Tapi dia sudah tahu betul bahwa Pathum sangat kuat dan kami mendengarkannya,” kata Sultan.
Sultan mengatakan DPD RI akan membantu menyampaikan tuntutan dan keinginan para hakim kepada hadirin hari ini.
Koordinator SHI Aji Prakoso mengucapkan terima kasih atas respon pengurus DPD RI yang berjanji akan meneruskan permintaan hakim tersebut kepada pengambil keputusan terkait.
Kami ucapkan terima kasih. Semoga ini menjadi langkah menjaga integritas hakim dan menjaga peradilan tetap bersih, tutupnya.
Baca Juga: Prabowo akan menaikkan gaji hakim, kata Gerindra
Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan se-Indonesia akan mengambil cuti kelompok selama lima hari mulai pukul 7 hingga 11 mendatang. Sebagai protes pada Oktober 2024, pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni sekitar Rp 2-4 lakh.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun dan hakim Kelas IV harus mengabdi 24 tahun.
Hakim mendapat tunjangan selain gaji, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Fausan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26 September 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel SP NEWS GLOBAL Ketua DPD Klaim Sudah Bertemu Sri Mulyani Bahas Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>