Artikel Menelusuri Keberadaan Surpres Capim dan Dewas KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Padahal pihak Istana sebelumnya sempat menyebut bahwa Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan dipastikan sudah dikirimkan ke DPR.
Ketua DPR Puan Maharani saat dikonfirmasi soal kabar mengejutkan tersebut menyatakan belum menerimanya.
“Belum,” kata Puan ketus saat ditemui usai agenda uji tuntas calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di kompleks Parlemen, Rabu (16/10/2024).
Saat ditanya lebih lanjut kapan Surpres akan diterima, Puan memilih tak menjawab.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa pun menegaskan, DPR hingga saat ini belum menerima Surpres dari Jokowi.
Baca juga: Pimpinan DPR RI belum menerima nama Ketua dan Pengawas KPK dari Jokowi
Ia pun mengaku masih menunggu nama Ketua dan Anggota KPK yang sudah dewasa agar bisa segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Sampai saat ini kami belum (menerimanya). Tinggal menunggu saja,” kata Saan seraya menambahkan batas waktu penyerahan Surpres adalah 21 Oktober 2024.
Meski demikian, Saan menegaskan masih ada waktu yang cukup bagi DPR RI untuk memilih kembali nama Jokowi melalui uji kelayakan.
“Terburu-buru, masih terburu-buru,” ujarnya optimis.
Kompas.com pun berupaya menelusuri keberadaan surat tersebut dengan mengonfirmasinya ke Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Indra belum menanggapi permintaan konfirmasi Kompas.com.
Istana menyatakan, keputusan presiden sudah ditandatangani
Sebelumnya, Jokowi disebut telah menyampaikan surpres terkait Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dewasa yang dipilih panitia seleksi (panel) DPR RI.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, surat presiden tersebut ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
“Presiden sudah menandatangani Surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024,” kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Artikel Menelusuri Keberadaan Surpres Capim dan Dewas KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel MAKI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Minta Kembali Bentuk Pansel Capim KPK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pak Boyamin, surat ini berisi permintaan kepada Indonesia Prabo Subianto untuk membentuk kembali panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon anggota dewan KPK (Dewas).
Dia mengatakan kepada pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK, hanya Prabowo yang berhak membentuk Pancell.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama yang menyebutkan pemilihan atau pengangkatan jabatan Ketua KPK periode 2024-2029 adalah dilakukan oleh presiden. dan DPR untuk partai. Periode 2024-2029.
Sebab, hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK dan mengabaikan hasil yang telah ditetapkan oleh Jokowi. (DPR hanya ingin mengumpulkan hasil yang disampaikan Jokowi pada Oktober 2024), kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/). 2024)
Baca Juga: MAKI Sebut Pemilihan Pimpinan KPK Salah Sejak Awal, Harusnya Dilakukan di Masa Prabowo.
Pak Boyamin mengatakan, integritas pimpinan KPK dan terpilihnya Dewas KPK harus menjadi perhatian Presiden Prabowo dan DPR.
Pasalnya, jika pemilihan Ketua dan Anggota Dewas KPK tidak sah, maka akan dilakukan proses praperadilan bagi pelaku korupsi KPK.
“Kalau DPR menyetujui hasil Jokowi, saya akan gugat PTUN dan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 10 Calon Pimpinan KPK (KAPIM) dan Calon Dewan Inspeksi (KADEWAS) yang lolos seleksi wawancara dan pemeriksaan kesehatan.
Seleksi wawancara calon akan dilaksanakan pada 17-18 September 2024.
Baca Juga: Pimpinan DPR RI Belum Terima Nama Ketua dan Pengawas KPK dari Jokowi.
Di Jakarta Timur, Selasa (1/10/2024) sore, ada 10 nama yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Panitia KPK Bapak Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, “Sekitar pukul 12.30 (kami) menerima dari Presiden untuk mengirimkan hasil akhir pemilihan pimpinan dan calon Panitia Pelaksana KPK.” Panitia KPK, Gedung Kementerian Negara. , Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Belakangan, Istana Pak Jokowi melayangkan surat ke Presiden (mengejutkan) selaku Pimpinan KPK dan Panitia Pengendali Calon Anggota DPR.
Namun saat dikonfirmasi soal kabar mengejutkan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menolak.
Pak Puan pada Rabu (16/10/2024) di Gedung DPR akan melakukan pemilihan Kepala Badan Intelijen (BIN) sesaat setelah agenda uji tuntas dalam rapat. Pilih saluran favorit Anda untuk mendapatkan berita langsung di ponsel Anda Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel MAKI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Minta Kembali Bentuk Pansel Capim KPK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Menteri Hukum Bakal Konsultasi dengan DPR soal Kelanjutan Seleksi Capim KPK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Proses seleksi kini menjadi sorotan publik karena sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Presiden 2024-2029 sebaiknya memilih calon dan pendamping KPK, dalam hal ini adalah Prabowo Subianto.
Di sisi lain, sebelum Joko Widodo mengundurkan diri, Presiden telah membentuk panitia seleksi pimpinan dan pejabat KPK.
Panitia seleksi pun melakukan seleksi sehingga menghasilkan 10 pimpinan dan pejabat KPK yang namanya dikirimkan ke DPR.
Kita belum tahu soal ini, kita konsultasi dulu ke DPR, kata Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: MAKI Sebut Seleksi Pimpinan KPK Batal Sejak Awal, Harusnya Dilakukan di Era Prabowo
Supratman mengatakan, surat Presiden Jokowi yang memuat nama 10 calon pimpinan dan Dewas KPK sudah ada di DPR.
Oleh karena itu, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR terkait aturan yang berlaku saat ini.
Supratman mengatakan, kini bola ada di tangan DPR apakah akan melanjutkan proses penjaringan 10 nama tersebut atau tidak.
Makanya kita konsultasi. Situasinya sekarang di DPR ya, karena presiden sudah kirim surat ke DPR. Kita tunggu kelanjutannya, kata Supraman.
Baca juga: Mencari Surpres Pimpinan KPK dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi DPR yang Dikirim Jokowi
Sebagai informasi, disebutkan dalam Putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 hal. 118 Ayat Pertama, Presiden dan DPR periode 2024-2029 melakukan seleksi atau pengangkatan untuk menduduki jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Persatuan Anti Korupsi (MAKI) menilai Presiden Prabowo harus melakukan proses seleksi sebagai wakil Joko Widodo.
MAKI juga menyurati Presiden Prabowo untuk mengembalikan panitia seleksi dan mengadakan pemilihan ulang.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Menteri Hukum Bakal Konsultasi dengan DPR soal Kelanjutan Seleksi Capim KPK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>