Artikel Mahfud MD: Sebutan Yang Mulia Sudah Dilarang oleh TAP MPRS 31/1966 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu ia sampaikan dalam konteks perdebatan mengenai korupsi. Ada momen dimana moderator membahas dengan judul “Yang Mulia”.
Mahfud pun memberikan informasi bahwa istilah tersebut sebenarnya dilarang oleh TAP MPRS nomor 31 tahun 1966.
“Saudara, gelar Yang Mulia dilarang oleh Ketetapan MPRS Nomor 31 Tahun 1966. Tidak boleh ada gelar. Yang boleh menyebut diri sendiri hanya sebagai saudara,” kata Mahfud dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (11/06/2024). ).
Baca juga: 3 Hakim Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur, MD Mahfud: Kejaksaan Agung Bravo!
Mahfud kemudian mengungkapkan, Yang Mulia masih istilah di luar negeri yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Meski dilarang, lanjut Mahfud, nyatanya gelar “Yang Mulia” masih digunakan hingga di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang parahnya sekarang, hakim MK cuma pakai sarung, (menyebut dirinya) Yang Mulia, gimana?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Oleh karena itu, ia berharap ada informasi yang disampaikan untuk memberitahukan bahwa gelar “Yang Mulia” sudah lama dilarang.
“Bukan hanya di KUHP, tapi ketetapan MPRS juga melarang, itu feodal, menimbulkan kesewenang-wenangan,” pungkas MUDr. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Mahfud MD: Sebutan Yang Mulia Sudah Dilarang oleh TAP MPRS 31/1966 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel GLOBAL NEWS Rekonsiliasi Tanpa Menutupi Sejarah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Aristoteles mengajarkan kita bahwa untuk memahami sesuatu kita harus memahami cerita dari awal beserta perkembangannya.
Artinya, jika kita gagal memahami asal muasal dan sejarah perkembangannya, kita mungkin hanya memahaminya secara dangkal dan berpotensi menjadi “si tahu segalanya” yang mengaku mengetahui sesuatu. Hanya sebagian kecil saja yang dapat dipahami.
Dari pernyataannya kita memahami mengapa masyarakat kita kurang “berpengetahuan” dalam mencoba memahami sejarah secara obyektif dan komprehensif.
Sebab sejarah cenderung memanipulasi kepentingan politik demi perdamaian dan keharmonisan. Oleh karena itu, tidak salah jika dikatakan bahwa sejarah ditulis bukan oleh sejarawan melainkan oleh para penakluk.
Pada akhirnya, kita harus bisa tunduk pada label bangsa “pelupa” dan memaafkan segala kekeliruan sejarah bangsa kita dengan dasar pemikiran menatap masa depan.
Memaafkan adalah satu hal, melupakan adalah hal lain. Namun, dengan menghilangkan narasi suatu hal dari sejarah, maka konteksnya pun hilang dan hilang.
Karena mengubah narasi tentang sesuatu di masa lalu mengaburkan batas antara “itu dimulai” dan “itu berlanjut”, menguburnya di masa lalu dan membuka lebih banyak peluang untuk mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Biarkan cerita-cerita lama di masa lalu tetap ada, tentunya dalam konteksnya (waktu dan tempat), tidak perlu dihapus. Jika sebuah cerita baru muncul, biarkanlah itu muncul di zaman sekarang, dan biarkanlah itu menonjol.
Saya pikir ini adalah pendekatan paling cerdas dan masuk akal yang harus diambil oleh lembaga pemerintah mana pun. Dengan kata lain, orang-orang ini tidak terlalu lupa.
Orang-orang ini sangat senang dengan kebenaran, namun sulit diperoleh karena kepentingan politik yang sering melingkupinya.
Fakta dan sejarah mendasar inilah yang dilupakan MPR ketika membatalkan beberapa TAP (Keputusan Majelis Permusyawaratan Umum) MPR terhadap tiga presiden Indonesia, yaitu Soekarno, Soeharto, dan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
MHR bisa saja mengecualikan Bung Karno dari wacana resmi kenegaraan pada era lahirnya TAP MPR, namun keputusan tersebut tidak mampu mengubah seluruh realitas zaman dan harapan masyarakat saat itu. tangan kedua.
Artinya, dengan dihapuskannya MKR, berarti MKR menolak cita-cita MKR saat itu, yang dibuktikan dengan lahirnya MKR BGB. Secara kasar, MPR saat ini bisa diartikan sebagai pembalikan dari keputusan MPR sebelumnya.
Meski dasar hukum kedua era Republik Rakyat Tiongkok ini berbeda, namun keduanya menyampaikan aspirasinya pada era dan konteks yang berbeda.
Lahirnya BGB pada masa itu merupakan gambaran sejarah pada masa itu, dan khususnya gambaran aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh MKR, yang melalui MKR menjadi legitimasi politik masyarakat untuk menggulingkan Soekarno. Fakta sejarah bahwa Bung Karno digulingkan.
Dengan kata lain, pembatalannya merupakan delegitimasi perkembangan keinginan sosial MKR saat ini yang telah direbut oleh MKR eks.
Tentu saja, sebagaimana kita ketahui bersama, hilangnya narasi tersebut kehilangan alasan Bung Karno tidak berkuasa pada masa itu, sekaligus alasan Orde Baru menggantikannya.
Artikel GLOBAL NEWS Rekonsiliasi Tanpa Menutupi Sejarah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>