Artikel Tilang Poin Mulai Diterapkan, SIM Bisa Dicabut jika Melakukan Pelanggaran Berat pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri mulai menerapkan sistem tilang bernama Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.
Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol An Suhanan menjelaskan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) 2021 No.
Baca juga: Daftar Pelanggaran Sistem Penerbitan Poin dan Pengurangan Nilai Poin
Sesuai aturan, setiap pemegang SIM mendapat 12 poin (merit point) yang berlaku selama satu tahun. Poin ini dikurangi setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.
Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin, ujarnya, dikutip Minggu (12/1/2025).
“Pelanggaran berat seperti tabrak lari dapat mengakibatkan SIM Anda langsung dicabut (12 poin). Sistem ini tidak hanya mencatat, tapi juga memberikan sanksi yang lebih tegas sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Namun dalam kesempatan itu dia tidak menjelaskan soal skema pembatalan SIM. Begitu pula saat tim redaksi mendatangi Subdit Pembinaan Hukum (Gakkum) Direktorat Transit Polda Metro.
Namun mengacu pada Perpol 5/2021, total poin diakumulasikan jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas berulang kali.
Baca Juga: Catatan, Kebijakan Tiket Poin juga berlaku untuk ETLE
Pengemudi yang mencapai poin 12 akan dikenakan sanksi seperti penahanan atau pembekuan SIM sambil menunggu keputusan pengadilan. Dalam jangka waktu tersebut, SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti hingga proses hukum selesai.
Setelah penangguhan, pengemudi yang ingin mendapatkan kembali Surat Izin Mengemudinya wajib menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai bagian dari pemulihan hak Surat Izin Mengemudinya.
Namun untuk pelanggaran berat hingga 18 poin, Polri akan mencabut SIM secara pasti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pelanggaran berat, seperti tertabrak atau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pengemudi bisa langsung kehilangan 12 poin, artinya SIMnya dicabut tanpa akumulasi.
Baca juga: Binatu GPS Lainnya, Masih Belum Ada Solusi Kuratif
Namun, bagi pemegang SIM yang tunduk pada pembatasan penarikan permanen, mereka dapat mengajukan permohonan kembali setelah masa penarikan berakhir, dengan mengikuti pendidikan, pelatihan mengemudi, dan prosedur untuk mendapatkan SIM baru.
Berikut aturannya (Perpol 5/2021):
Pasal 38
Artikel Tilang Poin Mulai Diterapkan, SIM Bisa Dicabut jika Melakukan Pelanggaran Berat pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Mengenal Traffic Attitude Record, Rapor Digital Pelanggar Lalu Lintas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Salah satu kemajuan terkini adalah Traffic Attitude Record (TAR), sebuah aplikasi yang mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran mengemudi.
Brigjen Dirgakkum Korlantas Polri Raden Slamet Santoso menjelaskan, aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, korban meninggal dunia, kemacetan lalu lintas serta meningkatkan budaya ketertiban umum di masyarakat.
Baca juga: Komponen Kemungkinan Rusak Jika Mobil Terlalu Panas
“TAR berfungsi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kita mengevaluasi perilaku berlalu lintas di masing-masing komunitas, sehingga ada buletin yang menggunakan teknologi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis melalui Instagram @Korlantaspolri, Rabu (11/06). /2024).
“Hal ini dapat meningkatkan budaya tertib lalu lintas,” kata Slamet.
Dikutip dari situs Humas Polri, TRA merupakan sistem database yang mencatat perilaku berkendara dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan setiap individu.
Secara sederhana, aplikasi ini berfungsi sebagai riwayat pelanggaran milik Polri yang mencatat segala jenis pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
TRA mempunyai pengaruh langsung terhadap penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kriminal (SKCK). Artinya, pencatatan tersebut dapat mempengaruhi proses administrasi kependudukan mengenai surat izin mengemudi dan catatan kriminal.
Baca juga: Alasan MG Gunakan Baterai Lokal Produksi Cikarang
Dalam prakteknya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan start dengan 12 poin. Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang jika pengemudi melanggar peraturan lalu lintas.
Berikut rincian pengurangan poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan: Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin. Pelanggaran sedang dan berat: dikurangi 3 poin. Kecelakaan atau tabrak lari: dikurangi 8 hingga 12 poin.
Pengurangan poin tersebut tidak hanya menjadi rekor, namun juga berdampak pada perpanjangan SIM.
Ketika pengemudi tidak lagi memiliki poin, ia tidak dapat memperbarui SIMnya tanpa mengikuti tes baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas.
Baca juga: Mobil listrik bukan satu-satunya solusi dekarbonisasi
Selain itu, catatan pelanggaran berkendara yang tercatat dalam Daftar Sikap Berlalu Lintas juga dapat dimanfaatkan Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk menerbitkan SKCK.
Namun, Satlantas Polri belum memberikan tanggapan saat dihubungi redaksi terkait kapan dan di mana TRA akan diberlakukan.
“Kemudian kita hadirkan juga Face Recognition (FR) yang merupakan pengembangan dari E-Tilang yang sudah berjalan. Kita kerja sama dengan imigrasi, hubinter, lalu Dukcapil, dll,” kata Slamet.
“Kami berharap teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan menaati peraturan lalu lintas,” kata Slamet. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Mengenal Traffic Attitude Record, Rapor Digital Pelanggar Lalu Lintas pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>