Artikel Sekian Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Desember 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Selain itu, dokumen ini harus diperbarui setiap lima tahun sebelum habis masa berlakunya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012, pasal 28 ayat 3 tentang perluasan kartu SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 surat BBB ayat 3.
Aturannya adalah jika Anda memperbarui kartu SIM, Anda harus mendapatkan kartu SIM baru, jadi penting untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa dari waktu ke waktu.
Baca juga: Kemenperindag RI dorong investasi pabrik mobil
Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (G.R.) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya resmi perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000,- belum termasuk biaya lain seperti psikotes dan tes fisik RIKKES.
Untuk perpanjangan SIM C, pemohon harus memberikan KTP dan fotokopi kartu SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Tol Fungsional Ini Akan Dibuka Saat Libur Natal 2025.
Jika Anda memiliki kartu SIM yang masa berlakunya habis, Anda mungkin akan diberikan tiket. Sesuai dengan ayat 2 Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Sekian Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Desember 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis dan apabila terlambat maka pemegang kartu SIM harus mendapatkan kartu SIM baru. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Ayat 3, Pasal 4.
Biaya perpanjangan kartu SIM B1 dan B2 sebesar Rp 80.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: 20 hingga 30 persen subsidi BBM dan Listrik mungkin salah sasaran.
Tentu saja biaya tersebut belum termasuk biaya psikologi sebesar Rp 37.500 atau tes fisik RIKKES yang biayanya tergantung biaya klinik yang dipilih.
Untuk dokumen yang diperlukan untuk kartu SIM perpanjangan B1 dan B2 yaitu e-KTP, kartu SIM yang masih berlaku dan lengkap dengan fotocopy, serta bukti tes psikologi dan fisik dari RIKKES.
Selain itu, harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan JKN yang masih aktif karena dokumen ini akan diuji sebagai salah satu syarat penerbitan kartu SIM mulai 1 November 2024.
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Berlangsung, Apakah Surat Izin Mengemudi Bisa Dikeluarkan?
Kebijakan tersebut sejalan dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang menyebutkan salah satu syarat administrasi penerbitan kartu SIM adalah dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.
Sekadar informasi, pemegang Kartu SIM Umum B1 dan B1 adalah pengemudi mobil penumpang dan barang pribadi atau umum dengan berat diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan B2 dan B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat, kendaraan traktor atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik trailer atau trailer resmi yaitu yang beratnya lebih dari 1 ton. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>SIM C juga perlu diperbarui setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis. Kalau terlambat genap sehari, pemilik kartu SIM harus mendapat yang baru.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan kartu SIM dan dalam surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 surat BBB poin 3.
Baca Juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan sedang dalam proses. Bisakah SIM dikeluarkan?
Sedangkan tarif perpanjangan SIM-C sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya resmi perpanjangan kartu SIM-C sebesar Rp 75.000,- belum termasuk biaya lain seperti psikotes dan tes fisik RIKKES.
Lalu untuk syarat perluasan SIM C yakni SIM-KTP lama. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani. Hasil tes psikologi. Foto dengan latar belakang biru. Lampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan JKN yang masih aktif.
Persyaratan komitmen kepesertaan aktif JKN berlaku secara nasional mulai 1 November 2024. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Polisi No. 2 Negara Republik Indonesia mulai tahun 2023.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>