Artikel Kenaikan PPN 12 Persen Belum Pasti, Istana: Masih Dihitung pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum yakin kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebab, pemerintah masih menghitung dan mengkaji dampak kebijakan tersebut.
“(Kenaikan PPN 12 persen) tunggu sinyalnya bagus. Masih dihitung, dihitung lagi,” kata Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Perbedaan Suara Airlangga dan Luhut soal Penundaan PPN 12 Persen
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya diterapkan pada 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan kenaikan PPN bisa saja tertunda.
Hampir pasti (kenaikan tarif pajak penjualan) ditunda, kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut menjelaskan, kemungkinan penundaan kenaikan PPN terbuka seiring dengan rencana pemerintah memberikan manfaat sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Baca Juga: DPR Tunggu Pemerintah Terkait Jaminan PPN 12 Persen pada Januari 2025
Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan PPN diterapkan.
“Sebelum PPN 12 menjadi kenyataan, kita harus memberikan stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat yang kondisi ekonominya sulit,” ujarnya.
Meski diatur dalam undang-undang, kenaikan PPN sebesar 12 persen bisa saja dilakukan jika mendapat izin dari DPR. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kenaikan PPN 12 Persen Belum Pasti, Istana: Masih Dihitung pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel DPR Tegaskan Kenaikan PPN Bisa Ditunda Tanpa Harus Ubah UU pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dia mengatakan, undang-undang perpajakan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk mengatur urusan perpajakan, jika berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
“Oh, tidak perlu mengubah undang-undang perpajakan. Karena undang-undang memberikan amanah kepada pemerintah, kata Dolfie kepada awak pers di Gedung DPR RI, Rabu (21/11/2024).
“Kalau mau turun tarif boleh saja, tapi minta persetujuan DPR,” lanjutnya.
Baca juga: Realitas Ketimpangan: Indonesia Butuh Pajak Kekayaan, Bukan PPN 12%.
Pengaturan mengenai perpajakan tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal.
Dolfie mengatakan DPR sebenarnya menanyakan kepada pemerintah apakah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Namun, pemerintah menjawab masih menunggu instruksi dari presiden.
Dolfie menduga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.
“Yah, mungkin saat ini belum ada arahan baru dari Presiden soal itu. “Karena kalau turun misalnya 11% saja, pemerintah akan rugi hampir Rp 50 triliun,” jelasnya.
Baca juga: Banyak yang Serukan Hidup Hemat dan Potong Belanja untuk Protes PPN 12 Persen, Apa Dampaknya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui sempat menyatakan akan terus menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini mendapat banyak kritik karena dianggap kurang memadai dalam situasi perekonomian masyarakat saat ini.
Kritik juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Kata dia, kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dalam negeri.
Setelahnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty juga menyatakan kenaikan PPN akan mematikan UMKM.
Sebab, UKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat menengah ke bawah, yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan daya beli setelah harga barang dan jasa naik akibat kenaikan PPN. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel DPR Tegaskan Kenaikan PPN Bisa Ditunda Tanpa Harus Ubah UU pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>