Pegawai KPK yang Didakwa Kasus Pungli di Rutan Masih Terima 50 Persen Gaji
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Terdakwa Muhammad Ridwan, terdakwa kasus upah ilegal (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) mengaku masih menerima 50 persen gajinya. Sebelum didakwa, Ridwan merupakan petugas Lapas KPK dan pernah menerima uang dari narapidana. Baca Juga:…