Artikel Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, angka awal kerugian negara sebesar empat ratus miliar dolar belum dapat ditentukan.
“Kami akan bekerja sama dengan para ahli untuk menentukan berapa banyak kerugian negara.”
Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Enez Kaget, Jaksa Agung Tolak Politisasi
Hurley mengatakan, perkiraan kerugian awal pemerintah dihitung berdasarkan harga jual gula di pasaran sebesar Rp 16.000 per kilogram, sedangkan harga acuan tertinggi adalah Rp 13.000.
Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan, diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp400 miliar.
Selain itu, Hurley menegaskan tidak perlu melakukan impor jika gula dalam negeri lebih banyak.
Namun izin impor tersebut dikeluarkan Thomas Lembong tanpa memperhitungkan stok yang ada sehingga menurut Kejaksaan Agung melanggar proses hukum.
“Kalaupun perlu impor, kalaupun perlu mendapat persetujuan dari instansi terkait, yang bersangkutan akan segera memberikan persetujuan,” ujarnya.
Baca Juga: ICW minta Jaksa Agung klarifikasi pasal pemakzulan Tom Lembong agar tidak dianggap politisasi hukum
Harley menjelaskan, dalam pengumpulan alat bukti, Kejaksaan Agung berpedoman pada Pasal 184 KUHP yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka atau terdakwa.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan alat bukti prima facie yang cukup, minimal terdiri dari dua alat bukti,” kata Harley.
Ia mengatakan, “Saat ini sudah ada 90 saksi yang diperiksa, semuanya akan diserahkan ke pengadilan dalam bentuk surat keterangan dan laporan ahli.”
Harli berharap masyarakat melakukan penyidikan dengan baik dan memberikan ruang untuk menghindari kesan politisasi dalam kasus ini.
“Tidak ada politisasi di sini dan ini murni penegakan hukum,” tegas Hurley.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor. Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu diungkapkannya di akun X, @aniesbaswedan, menanggapi pelantikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Jaksa Agung.
Wakil Kapten Timnas Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015.
“Kami ingin negara ini membuktikan bahwa apa yang tertulis dalam Tafsiran UUD 1945 masih berlaku, yaitu, “Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara yang hanya mempunyai kekuasaan (Machtstaat). “, kata Anies, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gula Impor yang Ditangkap Tom Lembong
Anies pun mengaku kaget dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka.
Pasalnya, mereka menilai Tom Lembong yang sudah mereka kenal selama hampir 20 tahun ini merupakan sosok yang berintegritas dan mengutamakan kepentingan publik.
“Tom adalah orang yang jujur dan bukan tipe orang yang suka ikut campur. Oleh karena itu, selama karirnya yang panjang di dunia bisnis dan karir singkatnya di pemerintahan, ia dihormati baik di dalam maupun luar negeri,” kata Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku siap mendukung Tom Lembong dari segi moral dan pendukung lainnya.
Baca juga: Kebenaran Tentang Tom Lembong, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam situasi tidak terjadi kekurangan gula di dalam negeri.
“Pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10). . /2024).
Abdul dalam pertemuan itu mengatakan pemerintah tidak boleh mengimpor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan cadangan gula dari luar negeri.
Namun pada tahun yang sama yakni 2015, Menteri Perdagangan yaitu Ndugu TTL memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP, kata Abdul.
Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula murni,” ujarnya.
Baca juga: Biografi dan Kekayaan Tom Lembong, Mulai dari Menteri Perdagangan hingga Terdakwa Korupsi Gula Impor
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan hanya perusahaan pemerintah yang boleh mengimpor gula putih dari luar negeri.
Sedangkan PT AP merupakan pihak swasta.
Abdul juga mengatakan, keputusan Tom Lembong diambil secara sepihak, tanpa koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>