Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

tom lembong tim sukses siapa Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/tom-lembong-tim-sukses-siapa/ Berita Seputar Global Indonesia Tue, 19 Nov 2024 04:51:41 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png tom lembong tim sukses siapa Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/tom-lembong-tim-sukses-siapa/ 32 32 Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong https://sp-globalindo.co.id/kejagung-masih-hitung-jumlah-pasti-kerugian-negara-kasus-tom-lembong/ https://sp-globalindo.co.id/kejagung-masih-hitung-jumlah-pasti-kerugian-negara-kasus-tom-lembong/#respond Tue, 19 Nov 2024 04:51:41 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kejagung-masih-hitung-jumlah-pasti-kerugian-negara-kasus-tom-lembong/ Jakarta, Kompas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ahli untuk mengetahui angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, angka awal kerugian negara sebesar...

Artikel Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Kompas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ahli untuk mengetahui angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, angka awal kerugian negara sebesar empat ratus miliar dolar belum dapat ditentukan.

“Kami akan bekerja sama dengan para ahli untuk menentukan berapa banyak kerugian negara.”

Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Enez Kaget, Jaksa Agung Tolak Politisasi

Hurley mengatakan, perkiraan kerugian awal pemerintah dihitung berdasarkan harga jual gula di pasaran sebesar Rp 16.000 per kilogram, sedangkan harga acuan tertinggi adalah Rp 13.000.

Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan, diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp400 miliar.

Selain itu, Hurley menegaskan tidak perlu melakukan impor jika gula dalam negeri lebih banyak.

Namun izin impor tersebut dikeluarkan Thomas Lembong tanpa memperhitungkan stok yang ada sehingga menurut Kejaksaan Agung melanggar proses hukum.

“Kalaupun perlu impor, kalaupun perlu mendapat persetujuan dari instansi terkait, yang bersangkutan akan segera memberikan persetujuan,” ujarnya.

Baca Juga: ICW minta Jaksa Agung klarifikasi pasal pemakzulan Tom Lembong agar tidak dianggap politisasi hukum

Harley menjelaskan, dalam pengumpulan alat bukti, Kejaksaan Agung berpedoman pada Pasal 184 KUHP yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka atau terdakwa.

“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan alat bukti prima facie yang cukup, minimal terdiri dari dua alat bukti,” kata Harley.

Ia mengatakan, “Saat ini sudah ada 90 saksi yang diperiksa, semuanya akan diserahkan ke pengadilan dalam bentuk surat keterangan dan laporan ahli.”

Harli berharap masyarakat melakukan penyidikan dengan baik dan memberikan ruang untuk menghindari kesan politisasi dalam kasus ini.

“Tidak ada politisasi di sini dan ini murni penegakan hukum,” tegas Hurley.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor. Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kejagung Masih Hitung Jumlah Pasti Kerugian Negara Kasus Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kejagung-masih-hitung-jumlah-pasti-kerugian-negara-kasus-tom-lembong/feed/ 0
Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan https://sp-globalindo.co.id/tanggapi-tom-lembong-tersangka-anies-singgung-soal-negara-kekuasaan/ https://sp-globalindo.co.id/tanggapi-tom-lembong-tersangka-anies-singgung-soal-negara-kekuasaan/#respond Sun, 03 Nov 2024 05:30:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/tanggapi-tom-lembong-tersangka-anies-singgung-soal-negara-kekuasaan/ JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan calon presiden Anies Baswedan menyinggung supremasi hukum dan kekuasaan negara yang menjadi filosofi dalam pembangunan negara Indonesia. Hal itu diungkapkannya di akun X, @aniesbaswedan, menanggapi pelantikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Jaksa Agung. Wakil...

Artikel Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan calon presiden Anies Baswedan menyinggung supremasi hukum dan kekuasaan negara yang menjadi filosofi dalam pembangunan negara Indonesia.

Hal itu diungkapkannya di akun X, @aniesbaswedan, menanggapi pelantikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Jaksa Agung.

Wakil Kapten Timnas Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015.

“Kami ingin negara ini membuktikan bahwa apa yang tertulis dalam Tafsiran UUD 1945 masih berlaku, yaitu, “Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara yang hanya mempunyai kekuasaan (Machtstaat). “, kata Anies, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gula Impor yang Ditangkap Tom Lembong

Anies pun mengaku kaget dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka.

Pasalnya, mereka menilai Tom Lembong yang sudah mereka kenal selama hampir 20 tahun ini merupakan sosok yang berintegritas dan mengutamakan kepentingan publik.

“Tom adalah orang yang jujur ​​dan bukan tipe orang yang suka ikut campur. Oleh karena itu, selama karirnya yang panjang di dunia bisnis dan karir singkatnya di pemerintahan, ia dihormati baik di dalam maupun luar negeri,” kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku siap mendukung Tom Lembong dari segi moral dan pendukung lainnya.

Baca juga: Kebenaran Tentang Tom Lembong, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam situasi tidak terjadi kekurangan gula di dalam negeri.

“Pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10). . /2024).

Abdul dalam pertemuan itu mengatakan pemerintah tidak boleh mengimpor gula.

Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan cadangan gula dari luar negeri.

Namun pada tahun yang sama yakni 2015, Menteri Perdagangan yaitu Ndugu TTL memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP, kata Abdul.

Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula murni,” ujarnya.

Baca juga: Biografi dan Kekayaan Tom Lembong, Mulai dari Menteri Perdagangan hingga Terdakwa Korupsi Gula Impor

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan hanya perusahaan pemerintah yang boleh mengimpor gula putih dari luar negeri.

Sedangkan PT AP merupakan pihak swasta.

Abdul juga mengatakan, keputusan Tom Lembong diambil secara sepihak, tanpa koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Tanggapi Tom Lembong Tersangka, Anies Singgung Soal Negara Kekuasaan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/tanggapi-tom-lembong-tersangka-anies-singgung-soal-negara-kekuasaan/feed/ 0