Artikel Solidaritas Hakim Harap Prabowo Naikkan Gaji di 100 Hari Pertama pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“Kami sedang menunggu penguasa hingga seratus hari bekerja dengan kuburan Eve Prabow Pak Prabous,
Aja Akadaro, Prabowo Akapindura Kune Zvavanokumbira Kuburikidza Nemutungamiri Wenhevoni Weindonesia Presiden Pihak Sufmi Dasco Ahmad, Pashi Akabatirira Vateereri Neparamende.
Selain itu, AJA mengingatkan bahwa angka peningkatan yang perpanjangan hakim menelepon 142 persen.
Membaca:
Ini karena dua belas tahun tidak diselesaikan ke queix para hakim.
Dia juga mengingatkan bahwa hadiah pertama adalah dasar dari menjadi baik untuk tidak diabaikan. Tanpa perubahan dalam pembayaran pertama, katanya, pencapaian penguasa akan tetap cemas.
Dirancang: Sunantno memanggil pilihan pengadilan tertinggi, keadilan bukan eksternal
“Jika tidak ada perubahan, kami akan menggabungkan bentuk batin untuk membuat acara berikutnya,” kata Aja. Periksa kebingungan dan berita tentang keputusan kami.
Artikel Solidaritas Hakim Harap Prabowo Naikkan Gaji di 100 Hari Pertama pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Solidaritas Hakim Minta Dilibatkan dalam Revisi PP 94/2012 soal Gaji pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Aturan ini mengatur tentang hak finansial dan keistimewaan hakim di Mahkamah Agung.
Menurut Aji, keterlibatan hakim sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.
“Kami menekankan pentingnya pelibatan hakim dalam penyusunan aturan ini agar pengambil kebijakan dapat memahami dampak nyata yang dialami hakim di seluruh Indonesia,” kata Aji saat dihubungi, Kamis (17/10/2024) seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Solidaritas Hakim Berharap Prabowo Naikkan Gaji di 100 Hari Pertama
Aji menekankan, tidak melibatkan hakim dalam penyusunan peraturan ini dapat membuat kebijakan tersebut menjadi kurang relevan dengan tantangan dan situasi yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut berpotensi membuat aturan tidak efektif dalam mendukung kinerja hakim.
Lebih lanjut Aji menegaskan, peran hakim dalam penegakan hukum di Indonesia sangat penting.
Oleh karena itu, setiap perubahan aturan mengenai profesinya hendaknya mempertimbangkan cara pandang dan pengalaman hidup hakim.
Dengan demikian, aturan baru tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih baik terhadap tugas yang mereka jalankan sehari-hari.
Baca Juga: Ketua MA Temui Prabowo, Bahas Kepentingan Hakim Secara Lengkap
Aji juga mengingatkan, tunjangan jabatan yang diminta hakim dinaikkan sebesar 142 persen.
Sebab, selama 12 tahun tidak ada penyesuaian tunjangan hakim.
Ia juga mengingatkan bahwa gaji pokok merupakan landasan kesejahteraan dan tidak boleh diabaikan. Ia mengatakan kesejahteraan hakim akan tetap genting jika gaji pokok tidak diubah.
“Kalau tidak ada perubahan, kami akan bersatu secara internal untuk mempersiapkan tindakan selanjutnya,” kata Aji, mendengarkan langsung kabar tersebut melalui ponsel, mengakses kanal WhatsApp Kompas.com. //www.whatsapp.com /channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Solidaritas Hakim Minta Dilibatkan dalam Revisi PP 94/2012 soal Gaji pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Solidaritas Hakim Nilai PP 44/2024 Belum Selesaikan Masalah Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah awal menuju kenaikan tunjangan ketenagakerjaan sebesar 40%. Namun, masih ada permasalahan besar lainnya yang belum terselesaikan,” kata Fauzan saat konferensi pers virtual, Selasa (22/). Oktober 2024).
Alasan pertama, PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya menyebutkan kenaikan status, sedangkan sembilan komponen hak keuangan lainnya tidak diatur.
Komponen yang tidak diatur antara lain gaji pokok, perumahan, transportasi, asuransi kesehatan, asuransi keamanan, pendapatan pensiun dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Jelang Pensiun
Kedua, masih adanya ketimpangan tunjangan sosial, khususnya pada kasus hakim tingkat 1 pengadilan tingkat II kabupaten/kota.
“Hakim pada tingkat ini menghadapi tantangan yang lebih berat, dan kebijakan yang ada saat ini tidak efektif dalam mengatasi ketidakadilan ini,” katanya.
Ketiga, Fauzan juga menyoroti putusan MA Nomor 23P/HUM/2018 yang mengatur pemisahan gaji pokok dan pensiun hakim dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah hanya fokus pada deregulasi dan bukan pada nominal tanggung jawab hakim,” kata Fauzan.
Baca juga: Serikat Hakim Berharap Prabowo Dapat Kenaikan Gaji di 100 Hari Pertama
Solidaritas Hakim Indonesia juga mengecam sikap tertutup pemerintah dalam penyusunan PP 44/2024.
Menurut Fauzan, kebijakan tersebut tidak menjamin partisipasi aktif hakim di bidang tersebut, sehingga hasilnya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan: “Selama 12 tahun terakhir, belum ada penyesuaian untuk menambah jumlah hakim. Secara khusus, hakim yang bekerja di garis depan di pengadilan kelas II di daerah terpencil adalah pihak yang paling menderita.”
Oleh karena itu, KSS akan terus memperjuangkan sejumlah permintaan Pemerintah, termasuk regulasi mengenai seluruh hak keuangan dan hak milik hakim.
Selanjutnya, menuntut peninjauan kembali RUU Kehakiman hingga disahkan menjadi undang-undang, dan mendukung penyusunan RUU Penghinaan terhadap Pengadilan untuk melindungi peradilan dan martabat hakim.
“Kami juga telah mengatur agar pemerintah menjamin keselamatan hakim dan keluarganya,” kata Fauzan.
Ditegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal angka, tunjangan, dan upah. Namun hal ini menyangkut kehormatan dan martabat setiap hakim yang bekerja demi keadilan.
Artikel Solidaritas Hakim Nilai PP 44/2024 Belum Selesaikan Masalah Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>