Artikel Hakim Tolak Upaya Trump untuk Tunda Vonis dalam Kasus Uang Tutup Mulut pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Padahal, 20 Januari 2025 merupakan tanggal Donald Trump akan dilantik sebagai Presiden baru Amerika Serikat setelah memenangkan pemilu AS 2024.
Pengacara Trump berargumentasi dalam pengajuan ke negara bagian bahwa Hakim Juan Mercan telah mengumumkan pada hari sebelumnya bahwa sidang yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025, harus dibatalkan.
Baca Juga: Kenapa Bendera AS Akan Ditinggikan Setengah di Hari Pelantikan Trump 20 Januari
Juga menangguhkan semua tenggat waktu dalam kasus ini sampai keluhan imunitas Presiden Trump sepenuhnya dan akhirnya terselesaikan.
Merchan menolak argumen tersebut dalam keputusannya Senin malam, seperti dikutip NBC News Selasa (7/1/2025).
“Pengadilan ini telah meninjau klaim dukungan terdakwa dan menemukan bahwa banyak di antaranya merupakan pengulangan argumen yang telah ia ajukan berulang kali di masa lalu,” tulis Merchan.
Dalam keputusannya minggu lalu, Merchan menolak permintaan Trump untuk membatalkan kasus tersebut dan memerintahkan dia untuk melanjutkan hukumannya atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis minggu ini atau sebelum pelantikannya.
Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Divisi Banding negara bagian pada Senin sore dan berhak atas penangguhan otomatis.
Permohonan banding tersebut, yang diajukan pada Senin sore, memerlukan sidang pada 27 Januari, seminggu setelah Trump dilantik.
Sekretaris pers Trump, Stephen Cheung, menyebut hukuman yang direncanakan itu “ilegal” dalam sebuah pernyataan.
“Keputusan kekebalan bersejarah Mahkamah Agung, undang-undang negara bagian New York, dan preseden hukum lain yang sudah mapan harus segera membatalkan kebohongan tak berdasar ini,” jelasnya.
Baca juga: Zelensky Optimis Trump Bisa Akhiri Perang di Ukraina
Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg meminta hakim pada hari Senin untuk menolak permintaan penundaan hukuman.
Jaksa mengatakan keputusan akhir akan memungkinkan Trump untuk terus mengajukan banding atas kasus tersebut, dan hukuman baru akan dijatuhkan atas permintaan Trump.
“Jadwal saat ini sepenuhnya bergantung pada permintaan berulang kali dari terdakwa untuk menunda tanggal hukuman yang ditetapkan pada 11 Juli 2024. Keluhan tentang prasangka yang disebabkan oleh penundaan tersebut tidak boleh didengarkan,” tulis mereka.
Kantor Kejaksaan juga mencatat bahwa sekarang adalah waktu tersulit untuk menghukum Trump.
Artikel Hakim Tolak Upaya Trump untuk Tunda Vonis dalam Kasus Uang Tutup Mulut pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Eks Petugas Rutan KPK Ungkap Dapat Uang “Tutup Mulut” Rp 99,6 Juta sejak 2019-2023 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengakuan tersebut disampaikan Asep saat digelandang ke Lapas KPK, Senin (14 Oktober 2024) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Asep menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, ia melihat beberapa penghuni Rutan KPK di Gedung Merah Putih menggunakan telepon seluler, padahal sudah dilakukan pemeriksaan mendadak sebelumnya.
“Di rutan itu ada pemeriksaan berkala setiap bulan atau dua bulan sekali. Jadi tidak ditemukan pemeriksaan (ponsel),” kata Asep di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli di Kubu KPK
Ia menambahkan, usai pemeriksaan, ia kembali melihat napi membawa telepon genggam.
Nah, tidak lama setelah pemeriksaan, setelah satu atau dua minggu, saya melihat orang-orang membawa telepon genggam – katanya dengan tenang.
Usai mengkomunikasikan temuan tersebut kepada petugas lapas, Asep diminta bungkam.
“Perasaanku saat melihatnya (ponsel), (menjawab)” tidak perlu aneh-aneh. Diam saja nanti ada (uangnya),” kata Asep.
Asep kemudian menerima uang dari petinggi KPK bernama Suharlan yang memberinya uang sebesar Rp 500.000 sebanyak dua kali.
Uang tersebut diberikan oleh kepala desa, pejabat kubu KPK yang dipercaya sebagai pengawas petugas atau sesepuh.
Baca juga: Bagaimana Keadaan KPK Merah Putih Setelah Berkali-kali Pungli?
Selama musim 2019-2020, Asep Suharlan bercerita tentang situasi ekonominya. Suharlan kemudian menjelaskan bahwa itu adalah uang tambahan, namun risikonya harus ditanggung sendiri.
Informasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suharlan bilang kepada saya ada, tapi risiko ditanggung sendiri jika ikut serta, kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu sembari membacakan BAP.
“Iya betul,” kata Asep.
Dalam persidangan, JPU KPK membeberkan besaran pungli yang diterima Asep berdasarkan hasil pemeriksaan Administrasi KPK (Dewas).
Artikel Eks Petugas Rutan KPK Ungkap Dapat Uang “Tutup Mulut” Rp 99,6 Juta sejak 2019-2023 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>