Artikel Walau Pelat Hitam, Mobil Pikap dan Double Cabin Harus Uji KIR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dalam video yang diunggah akun anasrhmn, Jimny Caribbean terlihat membingungkan polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor hitam bagi penumpangnya meski berbentuk pikap.
Baca Juga: Jadwal Perawatan Skuter untuk Menjaga Performa
“Itu mobil kargo atau mobil penumpang. “Dia orang yang suka menjemput,” kata polisi lalu lintas. “Ya, Karibia memang seperti itu. “Coba cari tahu seperti apa Siribeen,” jawab pengemudi tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (10/4/2024).
Kalau kita bicara soal mobil pick up dan mobil double kabin di Indonesia, pastinya adalah mobil kargo. Oleh karena itu, kedua jenis mobil tersebut harus menjalani pemeriksaan berkala yakni pemeriksaan teknis (KIR).
Fachuri, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia, mengatakan, meski untuk keperluan pribadi, mobil van dan mobil double cab harus menjalani pemeriksaan berkala setiap enam bulan.
“Untuk pikap dan awak kabin, muatannya harus dimuat di belakang, tidak ada penumpang di depan. Oleh karena itu, dari nomor registrasinya tidak jelas apakah itu pelat hitam atau kuning, tapi kalau itu kendaraan kargo,” Fachuri kata Kompas. .com pada Jumat (04/10/2024).
Baca juga: Pemerintah Belum Bahas Pembatasan Mobil di Indonesia
Inspeksi berkala diperlukan karena sebagai gerbong barang, pemilik mobil harus mematuhi kondisi umum terkait keselamatan.
Baca Juga: Estimasi Harga dan Spesifikasi Terbaru Hyundai Santa Fe
“Harus ada tata cara pengangkutan barang yang tidak mengganggu pengguna lain dan volume kendaraan diatur dengan ketinggian permukaan pemuatan,” ujarnya.
Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemeriksaan berkala terhadap mobil van dan kabin gadaan wajib dilakukan, kata Fachuri.
Sebab menurut UU 22 Tahun 2009, gerbong barang, bus, trailer, kereta gandeng, dan mobil umum (taksi, Angot) merupakan kendaraan yang harus sering diperiksa, jelasnya.
Beberapa alasan mengapa truk pickup dan kabin awak memerlukan inspeksi rutin: Keselamatan: Inspeksi KIR membantu memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan. Termasuk memeriksa sistem rem, lampu, dan komponen penting lainnya untuk menghindari kecelakaan. Inspeksi teknis: Uji KIR menjamin kendaraan dalam kondisi baik dan laik jalan. Hal ini penting untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada kendaraan dan mengurangi bahaya di jalan raya. Kepatuhan Hukum: Banyak daerah mewajibkan kendaraan komersial, termasuk van dan awak kabin, untuk menjalani pemeriksaan KIR sebagai bagian dari peraturan. Kepemilikan sertifikat KIR yang sah akan melindungi pemegangnya dari sanksi hukum. Performa Kendaraan: Melalui uji KIR, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah ada cacat mekanis yang perlu diperbaiki agar performa kendaraan dapat maksimal. Lingkungan: Pengujian KIR juga mencakup pengujian emisi untuk membantu mengurangi polusi dan dampak lingkungan dari kendaraan bermotor. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Walau Pelat Hitam, Mobil Pikap dan Double Cabin Harus Uji KIR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Kembali Bahas Kewajiban Uji Kir pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapuddin Nursin menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah No. Tujuan dari 55 pemeriksaan berkala yang diatur adalah untuk menjamin kelayakan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat gangguan teknis.
“Pemeriksaan berkala yang sering disebut kir ini bertujuan untuk memastikan kendaraan laik jalan sehingga mengurangi risiko kecelakaan akibat gangguan teknis,” kata Risyapudin dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Korban Kecelakaan Tol Cipularanga Km 92 Dapat Santunan Pelayanan Raharja
Menurut Risyapudin, kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk truk, harus menjalani pemeriksaan berkala setiap enam bulan sekali.
Prosedur pengujian ini meliputi pemeriksaan sejumlah aspek penting seperti sasis, sistem pengereman, suspensi, ban, emisi gas buang, penerangan dan klakson untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Tujuan standar ini adalah untuk menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya, kata Risyapuddin.
Namun, ditemukan beberapa kendala dalam pemeriksaan berkala, seperti dugaan pemalsuan dokumen KIR dan terbatasnya kesempatan pengujian di beberapa daerah.
“Ada kasus pemilik kendaraan memalsukan surat izin mengemudi atau memanipulasi hasil tes sehingga kendaraan yang seharusnya tidak sah tetap bisa berada di jalan,” jelasnya.
Baca Juga: Era Truk Listrik Dimulai, Fuso eCanter Jadi Truk Logistik
Tantangan lainnya adalah kelalaian sebagian pemilik kendaraan dalam melakukan pemeriksaan berkala, terutama pada kendaraan tua yang rentan rusak dan dianggap mahal untuk perbaikannya.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan terus berupaya menyempurnakan sistem pengujian berkala melalui digitalisasi dan pemantauan yang lebih ketat. Sistem pengujian elektronik (e-KIR) diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi data.
Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan angkutan truk yang tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan SIM, agar kecelakaan nahas yang terjadi kemarin di Tol Cipularang tidak terulang kembali.
“Memang kita harus mengawasi, ketika kendaraan tidak laik jalan, ada penegakan hukum agar tidak ada kendaraan laik jalan di jalan,” kata Kepala BKIP Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo dalam obrolan di ruang redaksi Kompas.com. yang disiarkan secara virtual, Selasa (11/12/2024).
Baca juga: Hyundai Pamer Teaser Interior Ioniq 9
Budi juga menggarisbawahi pentingnya peran manajemen perusahaan transportasi dalam menjamin keselamatan kendaraan.
“Kami mendorong perusahaan untuk mengikuti standarisasi manajemen keamanan. Kami memiliki standar manajemen keamanan untuk menegakkan standar tersebut,” tambahnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Kembali Bahas Kewajiban Uji Kir pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>