Artikel UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Di penghujung masa transisi dua tahun, undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan peraturan terkait sanksi pelanggaran privasi dan pengelolaan data di Indonesia.
UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022, setelah melalui proses panjang untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Baca juga: RUU PDP Resmi Disetujui Usai Keributan Hacker Bjorka
Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih besar kepada masyarakat dan mewajibkan perusahaan dan platform digital untuk mengamankan data pengguna.
Hockey menjelaskan, penegakan hukum pelanggaran data telah dimulai, meski belum ada lembaga pemantau resmi yang dibentuk.
Banyak kasus pelanggaran data yang berujung pada tindakan hukum, termasuk pemblokiran akses.
Namun Hoki tidak merinci jumlah kasus yang diselesaikan selama masa transisi.
Yang pasti tanggal 17 Oktober itu dua tahun sudah disetujui, sehingga mulai berlaku, kata Hokky, Antaranews dikutip KompasTekno, Jumat (18/10/18).
Sanksi bagi pelanggar PDP berkisar dari teguran administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan perusahaan.
Untuk pelanggaran berat, undang-undang juga memberikan hukuman maksimal enam tahun penjara bagi pelanggarnya, yang menunjukkan bahwa data pribadi telah disalahgunakan.
Hockey menegaskan, untuk meningkatkan efektivitas penerapan undang-undang tersebut, ada dua aturan utama yang masih dalam proses koordinasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kem Camham).
Baca juga: PDP Cenderung Dijadikan Alat Kejahatan
Ketentuan tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan badan pengawas PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan PDP.
“Kita masih menunggu. Seperti teman-teman juga menunggu proses rekonsiliasi. Jadi bisa dilihat di pdp.id dan ini terkait dengan keputusan presiden, jadi kita masih menunggu,” kata Hoki. .
Platform digital dan perusahaan pengelola data pribadi harus mematuhi ketentuan PDP.
Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan data secara transparan, menginformasikan pemilik data tentang tujuan pengumpulan, dan memastikan keamanan data yang dikumpulkan.
Perusahaan juga harus memberikan akses kepada pemilik data untuk mengelola atau menghapus datanya berdasarkan permintaan.
PDP merespons semakin mendesaknya kebutuhan akan peraturan perlindungan data pribadi di tengah perkembangan teknologi dan transformasi digital di Indonesia.
Dengan diterapkannya undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi risiko meningkatnya kebocoran data dan melindungi privasi manusia. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Selamat Bekerja Ibu Menteri Meutya, 7 “PR” Sudah Menunggu pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pada Senin pagi (21 Oktober 2024), Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat bersama 47 anggota Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Selepas dari kantor, Meutya mempunyai banyak tugas atau pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan tepat waktu.
Mulai dari penghapusan perjudian online, penguatan keamanan online, penguatan perlindungan informasi pribadi (UU PDP), hingga peningkatan kecepatan internet.
Baca juga: Teknologi infrastruktur dalam satu dekade terakhir, mulai dari lalu lintas udara hingga pusat data
Kurang dari tujuh “sumber daya” yang ditunjuk Menteri Meutia, menunggu untuk diselesaikan. 1. Hilangkan perjudian online
Meutya perlu terus memberantas perjudian online atau judol di Indonesia. Praktik ilegal ini biasa terjadi dalam perdagangan (600 triliun rupiah antara tahun 2017 hingga 14 September 2024) dan distribusi barang (4,7 juta keping).
Kekhawatiran dan kritik terhadap penanganan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diutarakan warganet.
Misalnya saja adanya keluhan yang terus-menerus mengenai penggunaan pesan teks untuk mencegah perjudian online, namun cara ini dinilai tidak efektif. Netizen pun mengeluhkan merebaknya iklan online di media sosial atau pesan singkat.
Baca juga: 9 taipan teknologi yang datang ke Indonesia dalam 10 tahun terakhir 2. Memperkuat keamanan siber
Sebagai Menteri Komunikasi dan Teknologi, Meutya juga mempunyai pekerjaan rumah dalam memperkuat keamanan siber Tanah Air. Pasalnya, Indonesia banyak mengalami serangan siber seperti peretasan yang mengakibatkan pembobolan data yang berdampak pada seluruh instansi pemerintah dan sektor swasta.
Ada beberapa pembobolan data di Indonesia dalam 3 tahun terakhir: Website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diretas. Aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) di website Sekretariat Kabinet (Setkab) telah diretas. Serangan teroris Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Pemerintah Pusat di Tanah Air Malware (Pusmanas) BSSN PLN Pelanggaran Data Pelanggaran Data IndiHome Pelanggaran Data Registrasi Kartu SIM Prabayar Pelanggaran Data KPU Pelanggaran Data Aplikasi MyPertamina.
Belum lama ini, server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya juga diserang ransomware. Gangguan terhadap PDNS berdampak pada 210 kantor pemerintahan, termasuk terhentinya layanan imigrasi.
Baca juga: 6 UU Ini Jadikan Indonesia Nomor 3 Dunia. Tetap Terapkan UU PDP
Pada masa pemerintahan Joko Widodo, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2024.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih mengoordinasikan dua konstitusi penting untuk memudahkan implementasi UU tersebut.
Aturan tersebut antara lain Keputusan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kewenangan Pengawasan PDP dan Keputusan Umum (PP) yang menjadi pedoman khusus pelaksanaan undang-undang tersebut.
Maka Meutya perlu melihat implementasi selanjutnya dari kedua konstitusi tersebut serta UU PDP.
Baca juga: 6 Hukum Teknologi di Indonesia 10 Tahun Terakhir
Artikel Selamat Bekerja Ibu Menteri Meutya, 7 “PR” Sudah Menunggu pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel 6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurut Jokowi, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Implementasinya didasarkan pada prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.
Presiden Jokowi telah menyetujui setidaknya 6 peraturan hukum yang mengatur konten digital dan transformasi teknologi di Indonesia.
Keenam ketentuan tersebut menunjukkan fokus pemerintahan Jokowi dalam mendorong transformasi digital yang komprehensif dan berkelanjutan, khususnya terkait perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Baca Juga: Kedaulatan Digital, Kedaulatan AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
Berikut daftar 6 peraturan hukum yang mengatur konten digital dan transformasi teknologi di Indonesia yang lahir pada era pemerintahan Joko Widodo. 1. Revisi UU ITE – 2023
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau biasa dikenal dengan UU ITE bermula pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa pemerintahan Jokowi, UU ITE mengalami dua kali perubahan, yakni pada tahun 2016 dan terakhir pada tahun 2023. Perubahan UU ITE Jilid II ini mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil amandemen yang telah disetujui. DPR pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Revisi UU ITE Sudah Lulus, Ini Poin Perubahannya
Revisi UU ITE ini menambahkan ketentuan penting terkait perlindungan privasi dan keamanan siber. Salah satunya mengatur aturan baru tentang hak untuk dilupakan.
Dengan aturan ini, siapa pun berhak meminta penghapusan informasi yang tidak relevan dari Internet, terutama dari platform atau mesin pencari.
Ini memberikan perlindungan privasi pribadi, terutama terhadap informasi yang dapat merusak reputasi atau keselamatan pribadi Anda.
Revisi UU ITE juga menambah ketentuan perlindungan data pribadi. Pengolahan data pribadi dalam sistem elektronik harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan dan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. Ini adalah langkah untuk menjaga privasi pribadi di ekosistem digital.
Ketentuan ini akan menjadi landasan awal berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.
Secara keseluruhan, kajian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyempurnakan ketentuan yang dinilai multitafsir, dan memberikan perlindungan lebih terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun banyak istilah seperti pencemaran nama baik yang masih menjadi kontroversi karena dianggap menekan kebebasan berpendapat. 2. UU PDP – 2022
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) atau biasa dikenal dengan UU PDP mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022. Disahkannya UU PDP merupakan tonggak penting dalam perlindungan privasi digital di Indonesia.
Sebab, UU PDP memberikan ketentuan yang lebih komprehensif mengenai penanganan data pribadi (termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi) oleh entitas dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dipedulikan Data Center Pasca Penerapan UU PDP
Artikel 6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>