Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

wanprestasi Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/wanprestasi/ Berita Seputar Global Indonesia Sat, 14 Dec 2024 23:50:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png wanprestasi Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/wanprestasi/ 32 32 Tunjuk OC Kaligis, Mitora Kembali Gugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi Terkait Museum Soeharto di TMII https://sp-globalindo.co.id/tunjuk-oc-kaligis-mitora-kembali-gugat-yayasan-purna-bhakti-pertiwi-terkait-museum-soeharto-di-tmii/ https://sp-globalindo.co.id/tunjuk-oc-kaligis-mitora-kembali-gugat-yayasan-purna-bhakti-pertiwi-terkait-museum-soeharto-di-tmii/#respond Sat, 14 Dec 2024 23:50:54 +0000 https://sp-globalindo.co.id/tunjuk-oc-kaligis-mitora-kembali-gugat-yayasan-purna-bhakti-pertiwi-terkait-museum-soeharto-di-tmii/ KOMPAS.com – Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd., mengganti perkaranya dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengeluarkan putusan yang memenangkan keluarga Cendana dalam perkara wanprestasi tersebut. Mitora mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan BANI atas tidak...

Artikel Tunjuk OC Kaligis, Mitora Kembali Gugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi Terkait Museum Soeharto di TMII pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
KOMPAS.com – Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd., mengganti perkaranya dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi setelah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengeluarkan putusan yang memenangkan keluarga Cendana dalam perkara wanprestasi tersebut.

Mitora mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan BANI atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Konflik bermula pada tahun 2018, ketika Yayasan Purna Bhakti Pertiwi gagal memenuhi janji membayar dalam gugatan yang diajukan Mitora ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Yayasan ini dipimpin oleh Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut) sebagai Ketua Umum, Bambang Trihatmojo sebagai Sekretaris Jenderal, dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek) sebagai Bendahara Umum.

Baca juga: Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Akan Pimpin Perusahaan Tambang NU

Akibat proses negosiasi tersebut, Mitora menarik kembali aksinya pada tahun 2018. Perjanjian tersebut tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan oleh Soehardjo Soebardi, dan juga terdapat logo Yayasan Harapan Kita.

Dalam surat penugasannya, Yayasan Harapan Kita menyatakan akan menanggung kewajiban pembayaran Yayasan Purna Bhakti Pertiwi senilai Rp104 miliar.

Kuasa hukum Mitora, OC Kaligis mengungkapkan, permohonan arbitrase yang diajukan terhadap perusahaan Mitora oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang menyatakan Mitora telah gagal dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) nomor 13 tanggal 7 April 2014, merupakan kesalahan besar yang dilakukannya.

Permintaan tersebut terdaftar dengan nomor proses 47013/11/ARB-BANI/2024.

Baca juga: Polisi Akan Serahkan Berkas Kasus Tersangka Pengintimidasi Mahasiswa di Surabaya ke Kementerian Kehakiman

Menurut Kaligis, jauh sebelum proses arbitrase dimulai, Mitora sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 952/G/2018/PN.Jkt.Sel.

“Dalam proses persidangan, pihak yayasan meminta kami untuk mencabut kasus tersebut dan menyelesaikan permasalahan hukumnya secara damai,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut Kaligis menyatakan, pada tahun 2018 Yayasan Purna Bhakti Pertiwi mengakui adanya hutang sebesar Rp104 miliar kepada Mitora dan menyetujui pembayarannya melalui surat tugas yang dikeluarkan oleh Soehardjo Soebardi.

Namun meski sudah ada kesepakatan, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi hanya membayar sebagian utangnya yakni Rp 16 miliar dan Rp 14 miliar sehingga masih ada sisa utang sebesar Rp 74 miliar yang belum terlunasi.

Baca juga: Soal Pencucian Utang UMKM, Bos OJK: Catatan di SLIK dihapuskan

“Surat penugasan yang kami terima pada tahun 2019 menyatakan pengakuan utang tersebut. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya terpenuhi,” kata Kaligis mengacu pada surat tugas nomor 01/Pem-YHK/ST/VI/2019 tanggal 3 Juli. 2019.

Padahal Mitora telah mengajukan perkara ke pengadilan lebih dari empat kali sejak tahun 2018. Pada tahun 2024, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi kembali mengajukan perkara arbitrase berdasarkan wanprestasi.

“Pada tahun 2024, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi membuka perkara BANI nomor 47013/I/ARB-BANI/2024 terhadap Mitora tanpa alasan yang jelas, sehingga melanggar prosedur yang ada seperti pembayaran biaya perkara yang terhutang kepada Mitora,” jelas Kaligis.

Artikel Tunjuk OC Kaligis, Mitora Kembali Gugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi Terkait Museum Soeharto di TMII pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/tunjuk-oc-kaligis-mitora-kembali-gugat-yayasan-purna-bhakti-pertiwi-terkait-museum-soeharto-di-tmii/feed/ 0