Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti SNI - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Tak Cukup Cuma Pakai Helm, tapi Helm Mesti SNI

JAKARTA, KOMPAS.com – Helm tabrakan merupakan suatu keharusan bagi setiap pengendara sepeda motor. Pengendara yang tidak memakai helm akan ditilang oleh pihak berwajib.

Read More : Menpora Bantah Penghentian Sementara Pelatnas karena Efisiensi Anggaran

Namun memakai helm saja tidak cukup, ada standar tertentu yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Sopir Bus Gegar Otak Segera Dipecat, Lebih Baik Pindah ke PO Bus

Pengawas Lalu Lintas dan Hukum Budiyanto menjelaskan, helm yang memenuhi syarat legal adalah yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Helm yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan adalah helm SNI. Bisa half face atau full face. Keduanya boleh jika memenuhi standar SNI, ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/10/2024). . ).

Budiyanto mengatakan, meski undang-undang tidak mengatur secara spesifik jenis helm yang digunakan, namun perlu diketahui bahwa setiap jenis helm memiliki tujuan dan tingkat perlindungan yang berbeda.

“Setiap jenis helm ada kelebihan dan kekurangannya. Helm half face lebih ringan dan helm full face lebih berat, namun perlindungannya lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Sprint MotoGP Thailand 2024 Bastianini Juara

Aturan penggunaan helm SNI diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), yaitu Pasal 291.

Baca Juga: Sopir Bus PO Sanjaya Dipecat Usai Berayun di Depan Penonton

Budiyanto mengatakan, tujuan aturan ini adalah untuk menjamin keselamatan pengendara di jalan raya.

Read More : Hasil dan Klasemen Liga Italia: Napoli di Puncak, Juventus Senasib dengan Como

Dalam hal keselamatan berkendara, penting bagi pengendara untuk memilih helm yang tidak hanya nyaman tetapi juga memberikan perlindungan maksimal.

Dengan memilih helm yang tepat dan memenuhi standar, pengendara tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga melindungi diri dari risiko cedera serius.

LLAJ UU 22 Tahun 2009, Pasal 291.

Ayat 1 Pasal 291

– Pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak memakai helm tabrakan berstandar nasional akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ayat 2 Pasal 291

– Pengemudi yang memakai helm namun bukan penumpangnya akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *