JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Helm tabrakan merupakan suatu keharusan bagi setiap pengendara sepeda motor. Pengendara yang tidak memakai helm akan ditilang oleh pihak berwajib.
Namun memakai helm saja tidak cukup, ada standar tertentu yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Sopir Bus Gegar Otak Segera Dipecat, Lebih Baik Pindah ke PO Bus
Pengawas Lalu Lintas dan Hukum Budiyanto menjelaskan, helm yang memenuhi syarat legal adalah yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Helm yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan adalah helm SNI. Bisa half face atau full face. Keduanya boleh jika memenuhi standar SNI, ujarnya kepada sp-globalindo.co.id, Jumat (25/10/2024). . ).
Budiyanto mengatakan, meski undang-undang tidak mengatur secara spesifik jenis helm yang digunakan, namun perlu diketahui bahwa setiap jenis helm memiliki tujuan dan tingkat perlindungan yang berbeda.
“Setiap jenis helm ada kelebihan dan kekurangannya. Helm half face lebih ringan dan helm full face lebih berat, namun perlindungannya lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Sprint MotoGP Thailand 2024 Bastianini Juara
Aturan penggunaan helm SNI diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ), yaitu Pasal 291.
Baca Juga: Sopir Bus PO Sanjaya Dipecat Usai Berayun di Depan Penonton
Budiyanto mengatakan, tujuan aturan ini adalah untuk menjamin keselamatan pengendara di jalan raya.
Dalam hal keselamatan berkendara, penting bagi pengendara untuk memilih helm yang tidak hanya nyaman tetapi juga memberikan perlindungan maksimal.
Dengan memilih helm yang tepat dan memenuhi standar, pengendara tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga melindungi diri dari risiko cedera serius.
LLAJ UU 22 Tahun 2009, Pasal 291.
Ayat 1 Pasal 291
– Pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak memakai helm tabrakan berstandar nasional akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ayat 2 Pasal 291
– Pengemudi yang memakai helm namun bukan penumpangnya akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.