SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Tak Hanya Direktur Narkoba, Seorang Kanit juga Dipecat Terkait Kasus DWP

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memecat perwira menengah (Pamen) yang menjabat sebagai kepala divisi (Kanit) terkait kasus dugaan pungli Proyek Gudang Jakarta. DWP) Musisi. .

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, sanksi pengadilan tersebut diputuskan atas pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/1/2024) hingga Rabu (1/1). /2025) pagi.

Selain Kepala Satuan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sisir Donald Simanjuntak, juga menjalani persidangan dan diberhentikan.

 Baca selengkapnya: Hasil Sidang Etika: Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Karena Kasus DWP

Penilaian sidang ini untuk tiga orang, PTDH untuk direktur obat, dan kepala departemen juga akan menjadi PTDH, kata Anna saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Namun Anna tak merinci lebih jauh sosok kepala departemen dan tempatnya bekerja.

Dia hanya menyebut ada Pamen lain yang menduduki jabatan Wakil Kepala Subdit.

Namun sidang pelanggaran KEPP terhadap Kasubdit ditunda dan akan dilanjutkan mulai Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, tuduhan Palmen melakukan pungutan liar terhadap pengunjung DWP tidak dikenai sanksi.

“Kepala Audit belum mengambil keputusan apa pun karena telah diberhentikan dan akan melanjutkan pada hari Kamis. “Kemudian ada dua orang dari PTDH (yaitu Donald dan kepala dinas) yang mengajukan pengaduan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Keamanan Polri (PROPAM) hari ini menggelar sidang etik terhadap anggota yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP.

 Baca juga: Kasus DWP Dipecat, Direktur Narkoba Polda Metro Banding

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Trunyudo Wisnu Andiko menegaskan, persidangan tersebut merupakan janji Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. “Hari ini sidang etik akan dilakukan secara serentak dan berturut-turut oleh Compolnus,” kata Trunoioudo.

Sementara itu, Koirul Anam mengatakan, ada tiga anggota Polri yang diadili hari ini.

Dia membenarkan penindakan pelanggaran KEPP ada kaitannya dengan dugaan pemerasan pengunjung yang dilakukan DWP.

Sidang etik hari ini terkait kasus DWP dan ada tiga anggota yang akan diproses secara hukum, kata Anna

Sekadar informasi, 18 petugas polisi diduga memeras pengunjung DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

Berdasarkan catatan Polri, ada 45 warga Malaysia yang menjadi korban kasus pemerasan.

Baca Juga: Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat dalam Kasus Pungli Penonton DWP

Anggota polisi yang terlibat saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsu) Divisi Propam Mabes Polri. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *