JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Cristianto berada di Indonesia meski tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). . )
“Pasti di Indonesia,” kata Guntur kepada sp-globalindo.co.id, Senin.
Guntur menjelaskan, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena PDI Perjuangan sedang mengikuti serangkaian kegiatan ulang tahun.
Hasto sudah dalam perjalanan menuju acara tersebut dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Kami sudah minta reorganisasi,” kata Guntur.
Baca Juga: Hasto Tak Jawab Panggilan KPK Sebut Ada Acara HUT PDIP, Tersangka
Awalnya, Hasto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengangkatan kembali sementara anggota DPR dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Selasa (24/12/2024) lalu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan menghalangi penyidikan.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan pegawai Hasto, Donny Tri Istikoma, sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Hasto diduga menyuap Wahu Setiawan untuk mencalonkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Kasus Hasto, KPK Kembali Panggil Mantan Komisioner KPU Wahu Setiawan
Selain itu, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan meminta saksi memberikan keterangan palsu.
Sementara Hasto mengaku menghormati tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Hasto mengaku menyadari berbagai risiko yang bisa dihadapinya jika mengkritik aparat, termasuk yang bersifat pidana.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Parjuwangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kata Hasto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.