SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Tak Perlu UU Perampasan Aset, Baleg DPR Klaim Sudah Cukup Banyak Aturan untuk Berantas Korupsi

 

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Indonesia sudah memiliki cukup regulasi untuk memberantas korupsi meski tanpa Undang-Undang Perampasan Aset (RUU).

Hal itu disampaikan Doli karena UU Perampasan Aset tidak dimasukkan dalam program hukum nasional yang diputuskan Baleg DPR.

Berbicara pada Sidang Parlemen di Jakarta, Selasa, Doli mengatakan, “Tetapi berdasarkan diskusi beberapa teman kita di sini, kalau bicara pemberantasan korupsi tanpa membuat UU Perampasan Aset saja sudah cukup” (29/10/ 2024).

Baca juga: Tak Ada UU Penyitaan Aset dalam Usulan Prolegnas DPR

Lebih lanjut, Doli mengatakan Presiden Prabowo Subianto terus menekankan perlunya pemberantasan korupsi. Prabowo dan DPR menegaskan RI berkomitmen memberantas korupsi.

Jadi undang-undang mana yang dibutuhkan, nanti kita kembangkan, kita lihat apakah termasuk UU Perampasan Properti, itu yang sedang kita lihat saat ini, kata Doli.

Selain itu, Doli meminta masyarakat tidak menyimpulkan DPR RI menolak atau menerima RUU Perampasan Aset.

Politisi Partai Golkar ini menilai DPR RI masih bersidang untuk menentukan RUU mana yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Jangan lagi menyimpulkan DPR menolak RUU Perampasan Properti atau menerima RUU Perampasan Properti, saat ini kita sedang bergotong royong mencari undang-undang mana yang penting, ujarnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, ICW: Sedih Sekali

Doli kembali mengatakan Indonesia mempunyai keinginan besar untuk bebas korupsi.

Oleh karena itu, DPR juga akan menyusun undang-undang penting yang membantu pemberantasan korupsi.

“Apakah UU Perampasan Aset itu bagiannya atau tidak, saat ini kita sedang memperkuatnya, termasuk landasannya. Kalau diperlukan nanti menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membahasnya lebih lanjut.” dalam pertanyaan.

Baleg DPR RI diketahui masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Berdasarkan daftar yang dibacakan dalam sidang DPR, Senin (28/10/2024), RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar usulan hukum dalam rencana legislasi nasional 2025-2029.

Padahal, UU Perampasan Aset sudah diusulkan pemerintah sejak periode terakhir. 

Baca juga: KPK Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa UU Perampasan Aset merupakan instrumen penting yang akan dijadikan katalis dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Diky juga mendesak Presiden Prabowo Subianto memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas rekomendasi pemerintah.

Ia mengingatkan, UU Perampasan Properti merupakan RUU yang diusulkan pemerintah.

Seharusnya bukan tugas yang sulit bagi Prabowo untuk meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset karena sebagian besar anggota DPR berasal dari koalisi penguasa, kata Diky. Dengarkan berita terkini dan berita kami diambil langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *