SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Tanpa “Presidential Threshold”, Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlodem) menilai penghapusan ambang batas presiden akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk memiliki lebih banyak alternatif pilihan calon presiden dan wakil presiden di setiap pemilihan presiden.

Direktur Eksekutif Partai Nadeem, Khairunisa Nur Agustiati mengatakan, penghapusan aturan ambang batas pencalonan membuka peluang bagi masing-masing partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presidennya.

Khairunisa mengatakan kepada sp-globalindo.co.id, Senin (13/1/2024), bahwa “pembatalan ambang batas pencalonan pemilu presiden memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calonnya dan mampu menghadirkan calon alternatif kepada pemilih.” ).

Baca Juga: Yisril Termasuk Menteri yang Dikonsultasikan dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold

Namun, kata Khirunisa, masing-masing partai mempunyai perhitungan tersendiri untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bagi partai politik untuk memilih koalisi pencalonan yang baik di masa depan.

Katanya, “Bisa saja ada koalisi lagi. Tapi menurut saya koalisi bisa lebih natural, karena tidak bergantung pada penghitungan kursi dan suara. Padahal, partai politik sekarang punya waktu panjang untuk mempersiapkan rakyat. mereka akan mencalonkannya.”

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Presidential Threshold melalui putusan Perkara Nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis 2 Januari 2025.

Baca juga: Tak Ada Presidential Threshold: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?

Dalam keputusan tersebut, MK juga mempertimbangkan politik Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.

Selain itu, ambang batas pencalonan juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak dapat ditoleransi karena mengurangi hak masyarakat untuk memilih calon presiden selanjutnya.

Oleh karena itu, pengadilan menyatakan sahnya aturan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telepon seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *