SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Tarif Resmi Bikin SIM B per November 2024

Klaten, sp-globalindo.co.id – Lisensi Mengemudi (SIM) adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pengemudi selama lalu lintas.

Untuk mengendarai kendaraan komersial seperti bus dan truk, pengemudi membutuhkan SIM B1 atau B2 untuk menunjukkan bahwa seseorang layak dan mendapatkan izin mengemudi.

Pengemudi kendaraan komersial yang tidak dapat melihat B1 atau B2 SIM saat mengemudi dapat mempertimbangkan pelanggaran aturan lalu lintas.

Baca juga: BPJ menjadi persyaratan untuk pembuatan SIM, ini adalah dokumen yang tidak boleh dilewatkan

Penggunaan SIM B1 dan B2 ditulis dalam hukum no. 22, 2009, yang melibatkan lalu lintas jalan dan transportasi (llaj), di mana dua SIM berbeda untuk berat maksimum yang dapat diterima, seperti yang ditunjukkan di bawah ini: SIM B1 dan B1 Public, yaitu, untuk pengemudi yang memandu mobil dan barang pribadi atau publik, Total berat melebihi 3,5 ton. B2 dan B2 tempat umum dengan menarik lebih dari 1 ton kereta patroli atau trailer yang diizinkan untuk mengendarai kendaraan untuk alat berat atau kendaraan listrik lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Mulai dari 1 November, BPJ telah menjadi kondisi yang diperlukan untuk melakukan SIM.

Produksi SIM B1 dan B2 hanya dapat dikenakan tarif resmi dalam administrasi SIM (SATPA) di setiap wilayah.

Menurut Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) n. 76 tahun 2020, jenis dan tarif yang melibatkan jenis pajak non -tax (PNBP). Biaya emisi SIM B1 dan B2 dikatakan bahwa Emit Rp 120.000 tidak termasuk biaya tes psikologis dan tes fisik Rikkes sebesar Rp 37.500.

Berikut ini adalah persyaratan untuk rilis dan penandaan SIM berdasarkan jumlah pengisi pada tahun 2021:

Baca juga: Tes BPJS menjadi kondisi yang diperlukan untuk membuat SIM, apa yang harus saya lakukan tanpanya? Untuk memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki kartu umum SIM A atau SIM dan digunakan selama 12 bulan dari emisi SIM A A. Untuk memiliki SIM B1 umum, pemohon harus memiliki A atau SIM B1 umum dan digunakan selama 12 bulan dari masalah SIM A dan B1 normal. Untuk memiliki B2 SIM normal, pemohon harus memiliki kartu SIM B1 dan digunakan selama 12 bulan dari masalah kartu SIM B1. Untuk memiliki SIM B2 umum, pemohon harus memiliki SIM B1 atau B2 umum dan digunakan selama 12 bulan dari emisi B1 atau B2 SIM umum.

Lihat “berita terbaru” dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda untuk mengunjungi saluran whatsapp: https://www.whhatsapp.com/channel/0029vafpbbbbbbpzjzrk13ho3dd. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp yang diinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *