SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Tarif Resmi Bikin SIM C per November 2024

KLATEN, sp-globalindo.co.id – Pengendara sepeda motor memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai tanda keahlian. Dengan demikian, orang tersebut dinyatakan sehat dan mampu berkendara di jalan raya.

Klasifikasi SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, ada 3 klasifikasi SIM C, yaitu: SIM C yang berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan volume silinder maksimal 250 cc. SIM CI I, berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan volume silinder lebih besar dari 250 cc, sampai dengan 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. SIM C II, berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan volume silinder lebih besar dari 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan energi listrik.

Baca juga: Apakah SIM C Perlu Diperpanjang Jika Sudah Punya SIM C1?

Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000, di luar biaya mental dan fisik. tes kesehatan di luar keamanan.

Syarat untuk mendapatkan SIM C adalah sebagai berikut: Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri. Kendaraan Dapat membaca dan menulis Lulus ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang telah ditentukan. Memiliki SIM C minimal 1 tahun untuk menjadi SIM CI minimal 1 tahun untuk menjadi SIM CII.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *