KLATEN, sp-globalindo.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor. Sedangkan DI SIM diperuntukkan bagi pengendara.
Dokumen ini tetap diperlukan oleh pengemudi yang mengalami gangguan sebagai bukti sah bahwa pengemudi tersebut sehat dan mampu mengemudi di jalan.
Kendaraan yang dikendarai dengan pemegang SIM D juga harus dimodifikasi sesuai standar yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pengemudi.
Baca Juga: Alasan Mengapa BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Surat Izin Mengemudi
Misalnya sepeda motor dengan dudukan SIM D mendapat tambahan roda, begitu pula fungsi kendaraan dari kendali kaki, kendali manual, dan lain-lain.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D atau DI ditetapkan sebesar Rp50.000,- belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jiwa dan raga.
Adapun persyaratan pembuatan SIM D ditetapkan dengan Keputusan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 (PP). Khususnya Pasal 217(1). Berikut rincian syarat dan ketentuannya:
Baca juga: Tarif Perpanjangan Resmi SIM A November 2024
Pernyataan tertulis Dapat membaca dan menulis Mengetahui peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi Batas usia 17 tahun Kemampuan mengemudi – kesehatan fisik dan mental Keberhasilan dalam ujian teori dan praktik
Dengarkan berita dan pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.