JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengemudi kendaraan roda dua di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Ada tiga tipe SIM C, yakni C dan CI yang diperuntukkan bagi pengendara 250 cc hingga 500 cc, C II untuk 500 cc ke atas.
Bagi pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM C harus mendapatkan SIM, hal itu bisa dilakukan di pusat kendali (Satpas) SIM terdekat.
Baca juga: Persaingan Harga LCGC Baru di Akhir Tahun
Saat ini syarat untuk mendapatkan SIM C adalah usia 17 tahun, KTP, foto, dan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dokter.
Kemudian, setelah persyaratan terpenuhi, pemohon SIM C dapat melanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Mengisi formulir permohonan SIM, termasuk melampirkan foto KTP dan foto paspor. Ambil kebijakan tes. Setelah Anda lulus tes penyaringan, lanjutkan. Dengan menggunakan tes praktik sebagai jenis SIM yang dipersyaratkan, setelah petugas polisi lulus tes praktik dan praktik, petugas akan memanggil penguji untuk membuat SIM.
Baca juga: Beberapa Mobil Pertamax Pecah di Konferensi, Termasuk Suzuki
Untuk biaya pembuatan SIM C sesuai undang-undang pemerintah 76 tahun 2020 menyatakan bahwa pajak negara tidak bebas pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000, di luar biaya tes kesehatan fisik luar. pikiran. penjaga.
Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.