Klaten, KDAS.com – Biaya progresif adalah sistem pengumpulan pajak yang meningkatkan jumlah tarif pajak yang meningkat dengan jumlah atau nilai subjek pajak.
Sistem ini berlaku untuk penciptaan keadilan, itulah sebabnya pajak yang lebih tinggi dikenakan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Pajak kendaraan bermotor progresif tunduk pada jumlah kendaraan milik nama atau keluarga, dengan alamat yang sama. Tarif pajak akan meningkat tergantung pada jumlah kendaraan.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Iacarta Tidak Memberikan Pajak Opsen
Java pusat adalah salah satu provinsi yang masih menerapkan pajak progresif, dengan tarif resmi.
Ecky Oktavian Wijayant, Kepala Unit Penentuan Bapanda Tengah Java PKB, mengatakan pemerintah provinsi pusat Java masih menerapkan pajak progresif sebagaimana diatur pada tahun 2023.
“Ukuran tingkat progresif di java tengah berarti Pasal 8 (4), yaitu 1,40 persen kedua. Yang ketiga adalah 1,75 %, yang keempat adalah 2,10 %, yang kelima dan sejenisnya adalah 2,45 %, “kata Compass .com .com. Jumat (10-10-2012).
Baca Juga: Pajak Opsen, PKB dan Tarif BBNKB Jawa Barat mengatakan mereka tidak muncul
Ecky mengatakan ada perbedaan untuk menentukan pajak kendaraan bermotor normal (PKB), yang hanya 1,05 persen.
Berdasarkan 2022 10b Pasal 1 (1). Undang -undang menyatakan bahwa kendaraan bermotor kedua, dll. Untuk properti dan kontrol, dapat ditentukan secara bertahap, yang dapat ditentukan oleh tertinggi – 6 persen.
Di bawah ini adalah daftar kendaraan bermotor progresif resmi di Jawa Tengah, berdasarkan pada tanggal 12 2023. Nomor kerugian:
Baca Juga: Skema Aplikasi Pajak Opsen di Jawa Tengah, sebelum dan sesudah diskon kendaraan kedua adalah 1,40 %, kendaraan ketiga adalah 1,75 %, kendaraan keempat adalah 2,10 %, transportasi kelima tindakan tersebut dan juga 2,45 persen. Lihat berita menit terakhir dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses utama ke saluran ke saluran whatsapp kdas.com: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafpedbpedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.