SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Desember 2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Setiap pengemudi kendaraan roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk berkendara di jalan raya.

SIM A yang membuktikan bahwa pengemudi telah lulus uji teori dan praktik serta memenuhi persyaratan mengemudi, harus diperbarui setiap lima tahun.

Apabila perpanjangan SIM melebihi masa berlakunya, maka pemilik SIM harus mendapatkan SIM baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 surat BBB Ayat 3.

Baca Juga: Usai menjajal Chery J6 off-road, perangkat ini akhirnya dirilis

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Tarif Nomor 76 Tahun 2020 tentang perpanjangan SIM A mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Rp 80.000.

Harga tersebut belum termasuk psikotes Rp 37.500 dan kriteria tes fisik Rikkes yang mengikuti kebijakan harga klinis yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A.

Syarat perpanjangan SIM A adalah: KTP SIM lama yang akan habis masa berlakunya dan fotokopi cek kesehatan.

Baca Juga: Korps Lalu Lintas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Natal 2025

Harap diperhatikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis dapat dikenakan denda. Hal ini sesuai dengan ayat 2 Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika aturan tersebut dilanggar, pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis bisa terancam hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

  Dengarkan berita terkini kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *