SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per November 2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengendara sepeda motor memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai salah satu syarat sah berkendara di jalan raya.

SIM C juga perlu diperbarui setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis. Kalau terlambat genap sehari, pemilik kartu SIM harus mendapat yang baru.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan kartu SIM dan dalam surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 surat BBB poin 3.

Baca Juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan sedang dalam proses. Bisakah SIM dikeluarkan?

Sedangkan tarif perpanjangan SIM-C sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya resmi perpanjangan kartu SIM-C sebesar Rp 75.000,- belum termasuk biaya lain seperti psikotes dan tes fisik RIKKES.

Lalu untuk syarat perluasan SIM C yakni SIM-KTP lama. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani. Hasil tes psikologi. Foto dengan latar belakang biru. Lampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan JKN yang masih aktif.

Persyaratan komitmen kepesertaan aktif JKN berlaku secara nasional mulai 1 November 2024. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Polisi No. 2 Negara Republik Indonesia mulai tahun 2023.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *