SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Teka-teki Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Gubernur Kalsel Sahbirin Nur atau Paman Birin kabur usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024. Keberadaan Sahbiran Noor hingga kini belum diketahui KPK.

NACC menyatakan Paman Pirin juga menerima surat pemeriksaan. Tapi dia tidak muncul.

Sahbirin Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Departemen Pekerjaan Umum dan Perencanaan Fisik (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Banyak Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Nur Sepertinya Kabur.

Informasi kaburnya Sahbirin terungkap saat Inda, anggota tim firma hukum KPK membacakan tanggapan atas pengaduan paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/05/2024).

“Hingga persidangan ini berlangsung, pelapor (Paman Birin) telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Inda di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Keberadaan Sahbiran Nur masih menjadi misteri, Inda mengatakan tim penyidik ​​KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun gubernur provinsi tidak ditemukan.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah beberapa lokasi yang diyakini sebagai tempat persembunyiannya. Termasuk rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan. Kantor Gubernur Kalimantan Selatan Kediaman Pribadi Paman Birin Kediaman Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan tempat lainnya

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat Sahbirin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemprov Kalsel, seperti rapat umum DPRD Kalsel. dan pembahasan Proyek Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan pada 16 Oktober.

Ia mengatakan, tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan. Padahal Gubernur Kalimantan Selatan itu belum ditahan KPK.

“Sejak pelapor ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak pernah tampil di depan umum lagi,” tambah Indah.

Baca Juga: KPK Temukan Alamat Gubernur Kalsel Sahbirin Nur Berdasarkan Keterangan 5 Saksi

Untuk membuktikan keberadaan Paman Pirin, PDRC pun memeriksa 5 orang saksi, namun keberadaan Paman Pirin masih belum diketahui.

Kelima saksi tersebut adalah Gusti Muhammad Insani Rahman, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel; Ismail sebagai Pengusaha Hamda sebagai Swasta Muhammad Sukini – Ketua RT; dan Rensi Sitorus adalah Kepala Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Jangan bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, NCPO melarang Sakbirin bepergian ke luar negeri mulai 7 Oktober 2024.

Sejak Sahbirin Nur melarikan diri, KPK menilai dia tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi jumlah tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan bagi tersangka buronan dilarang. atau dalam daftar yang diinginkan (DPO)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *