Temuan Rp 1 Triliiun di Rumah Eks Pejabat MA, Pengamat: Bobroknya Dunia Peradilan, Sangat Gila
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman menilai penemuan uang senilai hampir 1 triliun rupiah di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar (ZR) menunjukkan usia dunia penegakan hukum.
Menurut Zaenur, ditemukannya uang yang diduga berasal dari penyidikan kasus tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah membeli dan menjual undang-undang.
“Penemuan ZR senilai kurang lebih 1 triliun rupiah menunjukkan betapa korupnya dunia peradilan.” Ya, saya melihatnya sangat gila,” kata Zaenur saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Minggu (27 Oktober 2024).
Baca Juga: MA Tak Akan Lindungi Hakim MA Jika Terbukti Menerima Suap dalam Kasus Ronald Tanur
Menurut Zaenur, Ricard hanya seorang makelar. Dia tidak dapat mempertimbangkan kasus-kasus yang dituduhkan dalam sistem peradilan sendirian.
Oleh karena itu, patut diduga kuat bahwa dalam kasus dugaan suap ini ada eksekutor lain dalam penuntutan perkara kasasi terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur.
“ZR bukan hakim, siapa yang berwenang memutus?” “Tentu saja dia seorang hakim,” kata Zaenur.
Pada saat yang sama, hakim tidak dapat menjalankan urusannya sendiri.
Oleh karena itu, ada dugaan bahwa peran sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris Mahkamah Agung mempunyai peran. Di luar Mahkamah Agung, pengadilan tingkat rendah dan pengacara mungkin terlibat.
Zaenur menuntut pemusnahan total jaringan mafia hukum ZR. Hal ini memerlukan kerja keras dari kejaksaan.
“Semua yang berhubungan dengan ZR perlu dibongkar.” “Terkoneksi dengan jaringan, tidak bekerja sendiri,” kata Zaenour.
Baca juga: Mantan Pejabat Jadi Broker Kasus Ronald Tanur, Massachusetts: Itu Tanggung Jawab Pribadi
Sebelumnya, penyidik Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan menangkap Rikar atas dugaan suap dalam proses kasasi Ronald Tanur di Bali, Kamis (24 Oktober 2024).
Penyidik juga menggeledah rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat dan menyita hampir 1 triliun rupiah, termasuk S$74,494,427, US$1,897,362, €71,200, HK$483,320, DR 7205.70. Konon uang itu berasal dari pengurusan urusan.
Rikar diduga menyiapkan suap sebesar 5 miliar rupiah untuk hakim agung yang mendengarkan kasasi Ronald Tannur.
Kepala Reserse Jampidsus Abdul Kohar mengatakan, uang suap disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Uang tersebut akan ditransfer sebagai kompensasi pengaturan penyelesaian kasus pidana yang menahan klien.