JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Liga Demokrasi Pemilu (SPD) menemukan dokumen formulir C1 yang dicetak dan diterima pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah mengandung kesalahan. UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut terkait penggunaan terminologi pemilih pada formulir C1 yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilukada.
“KPU tidak konsisten dalam penggunaan istilah-istilah seperti DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus),” kata Dian di kantor Bawaslu RI, Jakarta (15/11). ). /2024), dikutip di Antara.
Baca juga: KPU Sebut Formulir C1 Pilkada 2024 Sesuai Undang-undang
Ia mengatakan, istilah Partai Demokrat tidak dikenal dalam penyelenggaraan pemilukada. Karena hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang menyelenggarakan lima jenis pemilu, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Sebagai lembaga legislatif. Pemilihan Umum (filek) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Ada tiga jenis klaster (pemilih terdaftar KPU) dalam sistem pemilu: pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada ada pemilih DPT, DPTb, dan mantan pemilih,” ujarnya.
Masalahnya, formulir C1 yang ditemukannya, seperti di Banten, memuat istilah-istilah yang salah mengenai jenis pemilih pada Pilkada 2024.
Istilah Daftar Khusus Pemilihan (DPK) dimasukkan dalam Formulir C1 padahal seharusnya Daftar Pemilihan Umum (DPP) yang lama.
Baca juga: KPU Magetan Daftarkan 822 Pemilih Pengusul Perubahan Suara.
Sedangkan daftar pemilih sebelumnya yang tercetak pada Formulir C1 disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
Selain itu, istilah DPK yang tertera pada formulir C1 merupakan atau termasuk dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyiapan, Penghitungan, dan Pemungutan Suara (Tungsura), termasuk Ringkasan Hasil Pilkada 2024.
“Nah, persoalannya begini, ternyata pemilih khusus itu terseret di PKPU lalu. Nah kawan-kawan, pasti kalian lihat rangkaian DPT PKPU, logistik, tungsura, rangkumannya. “Iya,” jelas Dian.
Artinya KPU sudah membuat aturan sendiri yang harus mereplikasi undang-undang pilkada, lanjutnya.
Baca Juga: Refleksi Pilkada Serentak 2024
Oleh karena itu, Partai Sosial Demokrat mendorong revisi formulir C1 untuk digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi kesimpangsiuran antar KPPS dalam menghitung hasil pemungutan suara berpasangan. Calon Ketua Daerah.
Lalu bagaimana solusinya? Mau tidak mau akan terjadi kesalahan pencetakan sehingga KPU harus mencetak Formulir C di seluruh Indonesia. Kami khawatir tingkat pemahaman penyelenggara pemilu tingkat bawah akan buruk. , “tambahnya. Dia menyimpulkan. Deskripsi KPU
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, formulir C1 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Perwakilan Daerah (UU Pilkada).
“Hal ini sesuai dengan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham, Sabtu (16/11/2024), seperti dikutip Antara.
BACA JUGA: KPU dan Kementerian Dalam Negeri Bahas Nasib 13.000 Pemilih Terdampak Letusan Gunung Lewotobi.
Formulir C1 juga telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan 17.
“PKPU Nomor 17 Tahun 2024 diatur dalam UU Pilkada,” ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 21 dan 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. “Pemilih pindah adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat tempat tersebut terdaftar untuk memilih di daerah pemilihan yang berbeda dan tercantum dalam daftar pemilih di lokasi Gerakan itu”.
PKPU juga menjelaskan bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, tetapi terdaftar sebagai pemilih tambahan dengan memenuhi persyaratan untuk dapat memilih pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.