JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Persatuan Penghuni Tempat Tinggal Seluruh Indonesia (P3RSI) menggelar rapat terakhir dengan pejabat Departemen (Ditjen) Pajak di Kantor Kantor Pajak pada 10 Januari 2024, Jakarta. ).
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Ajit Lauhatta mengatakan, sidang digelar untuk menjelaskan status dan aliran Hibah Pengelolaan Lingkungan Hidup (IPL) kepada warga perumahan hingga finalisasi.
Pertemuan ini dihadiri sekitar 25 pengurus dan anggota DPP P3RSI. Atas nama Dinas Pajak turut serta hadir para Kepala Dinas Pajak Pertambahan Nilai, Dinas Peraturan Pajak Penghasilan, Dinas P2Humas dan Dinas Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan pajak tidak langsung lainnya. , Muh. Tunjung Nugroho.
Dalam pertemuan tersebut, P3RSI menjelaskan kedudukan dan fungsi badan pengurus yang dibentuk sendiri dan dibentuk oleh PPPSRS.
Baca Juga: Rusun IPL Dikenakan PPN, Warga Tak Segan Antri di Kantor Pajak
Alhasil, kepala pajak bisa memahami dan berjanji akan menyampaikan penjelasan P3RSI kepada manajemennya.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan Pak Tunjun dan jajaran Departemen Pendapatan yang memberikan sambutan hangat kepada kami. Dalam pertemuan tersebut, kami membahas bagaimana mencari jalan ke depan yang terbaik demi kemaslahatan warga serta masyarakat. negara,” kata Ajith.
Dia menjelaskan, pembentukan Persatuan Pemilik dan Penghuni Barang (PPPSRS) merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1. 20 Tahun 2011 tentang Perumahan Bertanggung jawab terhadap pengelolaan benda-benda milik masyarakat, tanah milik masyarakat, dan bagian masyarakat.
Oleh karena itu, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk suatu badan pengelola yang profesional untuk mengelolanya. Pengelolaan dan pemeliharaan gedung beserta berbagai fasilitasnya tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Biaya pengelolaan akan ditanggung bersama oleh pemilik rumah susun dan penghuni sesuai amanah undang-undang dan disetorkan ke rekening PPPSRS dalam bentuk IPL crowdfunded warga, serupa dengan RT/RW,” jelas Ajith.
Baca Juga: P3RSI Minta Pemerintah Tak Memungut PPN atas IPL
Selanjutnya besaran IPL (per meter persegi luas) ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS.
Besaran pendanaan pemerintah (IPL) disesuaikan dalam rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu, besaran IPL akan ditentukan.
Oleh karena itu, PPPSRS pada awalnya tidak ingin menghasilkan uang dari IPL. Dana IPL selanjutnya akan disetorkan ke rekening PPPSRS yang selanjutnya digunakan untuk mendanai pengelolaan dan pemeliharaan gedung.
Sehingga tidak ada layanan bagi PPPSRS untuk memungut uang IPL dari warga. Oleh karena itu, IPL tidak boleh dikenakan PPN karena tidak memberikan unsur nilai tambah.
“Kami bersyukur Kepala Dinas Pajak memahami hal ini. Karena setelah itu IPL digunakan untuk membayar pemasok kebersihan, jasa keamanan, gaji karyawan, dll. Itu harus dikenakan pajak. “Kami berhasil,” jelas Ajith.
Respon positif