SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Terbukti Ubah Suara di Sirekap, 2 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Diberhentikan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi tetap atas pemberhentian dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah Kepulauan Sangihe.

Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena melakukan perubahan suara pada aplikasi sistem pemungutan suara (Sîrekap).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan saat membacakan putusan perkara nomor 179, “Penjatuhan pidana pemberhentian tetap terhadap Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aika Christina Pangemanan selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.” -PKE-DKPP/VIII/2024 dalam pengumumannya pada Selasa (19 November 2024).

Baca juga: KPU berupaya menghindari rendahnya jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

Perbuatan dua anggota bernama Ismed dan Aike menyebabkan perbedaan data perolehan suara antara C. Hasil dan D. Encam di lima kecamatan di Kabupaten Sangi.

Meski kedua terdakwa membantah perbuatannya, DKPP memperoleh bukti catatan kegiatan dari rekening Sirekap.

Terbukti mereka menambah dan mengurangi perolehan suara pada pemilihan parlemen (Pileg) 2024.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulut, kedua terdakwa melanggar kewenangan dan peraturan perundang-undangan, sehingga dijatuhi hukuman pengusiran sementara.

DKPP menilai tindakan Kustodian terbukti melanggar prinsip integritas, independensi, dan kehormatan penyelenggara pemilu serta terbukti merugikan semangat dan harkat dan martabat KPU Pemerintah Pulau Sangihe serta kredibilitas hasil pemilu. pemilu pada tahun 2024″, Majelis mengumumkan. Anggota Mihemed Tio Aliansyah.

Baca juga: KPU Ingatkan Tetap Jaga Kinerja Unggul Jelang Pilkada 2024

Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan DKPP no. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Tata Cara Penyelenggara Pemilu.

Selain menjatuhkan putusan terhadap dua anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, DKPP juga memutus 6 perkara yang disangkakan kepada 29 penyelenggara pemilu pada Senin (18 November 2024).

Sanksi yang berlaku adalah teguran berat (10), teguran berat terakhir (5), pemberhentian kepala departemen/koordinator (5) dan pemberhentian tetap (2).

Sedangkan 11 terdakwa lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *