JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Terdakwa sekaligus mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hengki mengatakan, terdakwa kasus pajak ilegal (Pungli) juga dijaga petugas polisi di Rutan KPK. Itu telah direbut.
Pernyataan itu disampaikan Hengqi saat diperiksa sebagai salah satu terdakwa atau saksi silang dalam persidangan kasus pemerasan terhadap terdakwa lainnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kepada Hank soal 66 pegawai KPK yang diperas dan dipecat.
Namun masih ada 14 orang yang belum diberhentikan karena menunggu proses di Badan Layanan Umum Negara (BKN).
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eks Kabag Keamanan KPK Ungkap Ada PNS yang Jadi Pengacara Makelar
Menurut Hengki, nasib dan kondisi 14 orang tersebut masih belum jelas. Meski mereka juga menerima sejumlah uang pungli dari Rutan KPK.
Hengqi kemudian mengatakan, saat ini ada 14 orang yang ditugaskan untuk melindungi tersangka pemerasan.
“Oh, masih ada 14 orang?” dia bertanya kepada jaksa KPK.
“Siapapun yang menjaga ini, valta (penjaga tawanan), valta ini juga menerima ini,” kata Hengqi.
“Valtah-valta yang mana?” Dia kembali bertanya kepada JPU KPK.
“Ini orang yang melindungi kami, Pak,” jawab Hengqi sambil menunjuk petugas hukum KPK di ruang sidang.
Baca Juga: Petugas Rutan KPK yang Menyelundupkan Makanan ke Narapidana Digaji Rp 500.000
Jaksa juga memastikan para penjaga narapidana juga menerima uang pemerasan.
“Oh, Walta, sepengetahuanmu, apakah kamu setuju?” dia bertanya kepada jaksa KPK.
“Diterima,” jawab Hengki.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 eks petugas rutan KPK melakukan penagihan pajak sebesar 6,3 miliar dolar AS secara ilegal kepada para tahanan KPK.
Mereka adalah Achmad Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK, Deden Rohandi, mantan Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (Plt); dan Hengki, mantan Wakil Kepala Rutan KPK Cabang Rutan Ristanta dan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK.