Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Handika Honggowongso, pengacara terdakwa kasus korupsi Robert Indarto, memprotes Kejaksaan Agung yang berupaya menyita aset para terdakwa untuk mengganti kerugian negara.
Dia meminta Kejagung mengumpulkan dana penggantian dan menyita properti tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Handika menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Abdul Kohar yang menyebut seluruh harta kekayaan para tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp332,6 triliun.
Jadi jelas kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada terdakwa, kata Handika di Jakarta, Rabu (24/2011).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Akan Sita Aset Tersangka Kasus Timah, Tutup Kerugian Negara Rp332 Triliun
Handika mengatakan, harta benda tersebut tidak bisa disita atas dasar penggantian kerugian negara.
Sebab, besaran ganti rugi yang dapat dibebankan kepada terdakwa terbatas, yaitu sebesar kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kami meminta Kejagung menaati Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU Tipikor dalam mengumpulkan dana pengganti, jangan sampai melebihi batasannya, kata Handika.
Baca Juga: Mengapa Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Meningkat Pasca Penangkapan Henry Lee?
Handika menjelaskan, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah telah memberikan kompensasi sebesar Rp26 triliun atas biaya penambangan 154.000 ton ore kepada mitra tambang, termasuk masyarakat.
Oleh karena itu, terdakwa Robert Indarto tidak senang menjadi direktur PT Sariviguna Binasentosa (SBS) yang terlibat dalam kasus ini.
Besaran ganti rugi tersebut jauh dari kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Menurut Handika, PT Tima telah menutupi kerusakan lingkungan tersebut dengan program land reform dan berjanji akan memulihkannya.
Negara sebenarnya mendapat untung, dibuktikan dengan pembayaran royalti dan pajak dari PT Timah dan 5 smelter tersebut totalnya Rp 2 triliun, tambahnya.
Namun, apa yang disampaikan Kejaksaan Agung tentang pengenaan uang Rp 332 triliun, itu bisa saja dilakukan jika Kejaksaan sudah memulai gugatan perdata dan bukan menggunakan jalur pidana korupsi, tegasnya.
Baca Juga: Dalam Sidang Kasus “NPWP”, Hakim Kutip Mahkamah Konstitusi Putusan Harta BUMN Termasuk Keuangan Negara
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan akan menyita seluruh aset tersangka korupsi tata niaga timah.
Abdul Kohar, Jaksa Penuntut Umum Dirk Jampidus, mengatakan penyitaan itu diperlukan untuk menutup kerugian negara dari kasus korupsi senilai Rp332,6 triliun.
Kerugian negara sebesar Rp332,6 triliun yang nantinya akan dikenakan dana pengganti, jelas Abdul Kohar di Kejaksaan Agung, Selasa pagi (19/11/2024).
Dia menjelaskan, kerugian tersebut akan diubah menjadi nilai properti tersangka korupsi dan TPUPU.
“Kerugian tersebut dikonversikan atau diperhitungkan terhadap harta kekayaan tersangka yang disita,” jelasnya.
“Kemudian, setiap tersangka akan didakwa.” “Jika barang sitaan itu mempunyai kekuatan hukum, tetap akan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi masing-masing tersangka dan besarnya akan diberikan sesuai keputusan pengadilan,” tegasnya.
Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.