SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Terdakwa Pungli di Rutan KPK Mengeklaim Jadi Tumbal Terdakwa Lain

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Hengki Tobing yakin dirinya telah menjadi korban sejumlah terdakwa lainnya.

Hengki merupakan mantan Direktur Keamanan dan Pengaturan (Kamtib) KPK. Dia disebut-sebut merupakan aktor yang mendapatkan peran sipir penjara KPK dari sejumlah terdakwa lainnya.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, dalam perkara ini saya merasa terhina dengan beberapa terdakwa yang bersedia menjadikan saya sebagai korban,” kata Hengki saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Baca juga: 3 Pemberantasan Korupsi Penanggung Jawab Dewan Tipikor Tolak Bayar Ganti Kerugian

Diakui Hengki, sejak kasus ini masuk tahap penelitian dan penyidikan, dirinya sudah mendapat sanksi sosial akibat berbagai pemberitaan. Ia dan keluarganya pun dicap korup karena isu ini.

Tak hanya itu, kata Hengki, gaji yang diterimanya saat ini hanya 50 persen dan akan dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat meringankan hukumannya, baik hukuman badan, denda, maupun hibah.

“Agar saya tetap punya kesempatan bekerja sebagai pejabat,” kata Hengki.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa 15 eks pegawai rutan KPK melakukan pemerasan ilegal terhadap narapidana KPK hingga Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Tangkap KPK, Terdakwa Pemerasan Menangis karena Anaknya Dihina Anak Koruptor Berat

Mereka adalah mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Penjabat (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Deden Rohendi; dan mantan Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dan mantan Kepala Keamanan dan Pengaturan (Kamtib) KPK, Hengki.

Sedangkan mantan petugas Rutan KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa memungut biaya pemerasan kepada narapidana untuk mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan kurungan isolasi, layanan yang menggunakan telepon genggam dan perbankan elektronik, serta membocorkan informasi mengenai pemeriksaan mendadak. 

Tarif pungli dipatok sekitar Rp300.000 hingga 20 juta.

Uang tersebut disetorkan secara tunai ke rekening bank dan dikelola oleh sipir penjara yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan pengawas di kalangan narapidana.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagikan kepada kepala rutan dan otoritas lapas.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan menerima uang Rp 10 juta sebulan dari hasil pungutan liar tersebut.

Sementara itu, mantan pejabat keamanan dan regulasi digaji sekitar Rp3-10 juta per bulan.

Narapidana tertindas tersebut antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Edi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *