JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) akan divonis di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Kamis (12/12/2024).
Pengacara mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (KAMTEB) Komisi Pemberantasan Korupsi di Hingki Tubing, Samuel Aldonero Siahan membenarkan kliennya menghadapi pembacaan putusan.
Ia berharap kliennya bisa melepaskan diri dari tuntutan jaksa KPK.
Gratis sesuai permohonan kami, kata Samuel saat dihubungi sp-globalindo.co.id kemarin, Rabu (12/11/2024).
Baca Juga: Pemerasan dan Makelar Diperkirakan Saat Libur Natal Stasiun Kampung Rambutan Buka Layanan Pengaduan
Pengacara mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Wardoyo, Karina Masta pun membenarkan kliennya akan divonis hari ini.
“Kalau tidak ada penundaan, besok akan diputuskan pengadilan,” kata Kareena.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya berharap resolusi yang dibacakan hari ini dapat memberikan masukan dan perbaikan bagi internal KPK dalam pengelolaan rutan.
Terlepas dari keputusan ini, ECC tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran internal secara transparan sebagai bentuk menjaga integritas, kata Tessa.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas rutan KPK melakukan penggelapan ilegal hingga Rp6,3 miliar terhadap narapidana KPK.
Mereka adalah mantan Kepala Rumah Tahanan (Karotan) KPK Ahmed Fawzi, mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Deden Rushandi; Mantan Plt Kepala Bagian Rutan KPK Resanta dan mantan Kepala Departemen Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
Baca juga: 3 Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi Tolak Bayar Ganti Kerugian
Kemudian, mantan petugas Rutan KPK yakni Airlangga Permana, Subian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mehdi Aris, Saharlan, Ricky Rashmuanto, Wardoyo, Muhammad Abdo, Ramadan Ubaidullah A.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memeras para narapidana dengan menjanjikan berbagai fasilitas seperti percepatan masa isolasi, layanan telepon seluler dan power bank, serta informasi mengenai pemeriksaan mendadak.
Tarif pungli dipatok sekitar Rp300.000 hingga Rp20 juta.
Dana tersebut disimpan dalam bentuk tunai ke rekening bank, dan dikendalikan oleh petugas penahanan yang ditunjuk sebagai “Laura” dan penghubung tahanan.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada kepala pusat dan staf lapas. Jaksa Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fawzi dan Resanta selaku Kepala Rutan mendapat uang Rp 10 juta sebulan dari hasil pungutan liar tersebut.
Sedangkan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan berkisar antara 3 hingga 10 juta rupiah per bulan.
Narapidana yang menjadi sasaran pemerasan tersebut antara lain Yuri Cornelis Binontuan, Ferjan Tuvan, Sahat Tua Bi Simanguntak, Nourhadi, Emirsyah Sattar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Shamsuddin, Uday Cemal Widodo, Ebri Sajjadi, Abdul Ghafoor Masoud, Dono Boruku, dan Rahma Effendi. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.