SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) terus mengusut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan salah satu tersangka APD Covid-19, CEO PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW) membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp 60 miliar.

Menurut Tessa, Satrio membayar uang Rp 15 miliar dari kasus korupsi ADP.

Pembelian terjadi pada tahun 2020, harga pembelian pabrik yang disepakati sebesar Rp60 miliar, namun yang dibayarkan hanya Rp15 miliar, dimana sumber uangnya diduga berasal dari kasus korupsi keamanan swasta, kata Tessa Red. Dan Gedung Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Manajer Permana Putra Mandiri Ahmed Taufiq terkait korupsi APD Covid-19.

Namun Tessa belum mau membeberkan lokasi pabrik air mineral tersebut.

Soal penyitaan tanaman tersebut, Tessa mengatakan tergantung keputusan penyidik.

Tergantung penyidik, karena tergantung situasi di sini, apakah uangnya disita lebih banyak atau tidak, ujarnya.

Pada 3 Oktober 2024, BPK menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Silvana (BS), pejabat politik di Pusat Krisis Kesehatan (PPK) Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW) sebagai CEO PT Energi Kita Indonesia; Ahmed Tawfiq (AF) sebagai CEO PT Permana Putra Mandiri.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

Pekerjaan ini dimulai ketika Kementerian Kesehatan bermitra dengan PT PPM & PT EKI untuk pembelian APD Covid-19 melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal terjadinya Covid-19.

Berdasarkan audit BPKP, pemerintah rugi Rp319 miliar dalam pembelian alat pelindung diri.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Bagian 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Kejahatan korupsi. Bagian 1 Pasal 55 KUHP. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *