SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

NEWS INDONESIA Terungkap, Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia

sp-globalindo.co.id – Saat ini ponsel Apple generasi terbaru yakni seri iPhone 16 belum pernah dirilis di Indonesia. Bahkan, penjualan perdananya sudah dilakukan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Tanda-tanda smartphone baru Apple di Indonesia masih sedikit, karena iPhone 16 belum muncul di laman Penilaian Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, perangkat iPhone 16 belum lolos sertifikasi TKDN di Indonesia. Sebab, sertifikat kepemilikan perusahaan asal AS tersebut sudah habis masa berlakunya dan perlu diperbarui.

Sebelumnya Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena mendapat sertifikat TKDN, kata Agus kepada KompasTekno AntaraNews di Jakarta, 10/2024).

Baca Juga: Apakah iPhone 16 Sebagus iPhone 15?

Mengingat TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, sebaiknya Indonesia menambah jumlah investasi untuk memperbarui sertifikat TKDN.

“Proses pembaruan sertifikasi TKDN saat ini menunggu investasi lebih lanjut dari Apple,” ujarnya.

Menurut Agus, pemulihan investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun masih rendah dibandingkan produk perusahaan yang dijual di Indonesia. 

Apple sendiri menjanjikan investasi hingga Rp 1,71 triliun. Dengan demikian, Apple memiliki selisih yang belum terbayar sekitar Rp 240 miliar.

Baca Juga: iPhone 15 Pro Max Jadi Smartphone Terlaris di Dunia

Agus memastikan Apple bisa mendapat valuasi TKDN sebesar 40 persen jika investasi terus dilakukan. Dengan demikian, seri iPhone 16 dan produk Apple lainnya bisa dijual di Indonesia.

“Ini semua dilandasi oleh keadilan dan pemerataan bagi investor yang telah memiliki komitmen tinggi untuk berinvestasi di Indonesia.”

Baca Juga: Bagaimana iPhone 16 Menggunakan USB Berusia 24 Tahun? IPhone 16 masih ilegal.

Dalam perkembangan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kampanparin), Fabri Hendri Antoni Arif juga mengatakan, pengajuan sertifikasi TKDN untuk seri iPhone 16 masih menunggu Apple membuktikan kesediaannya berinvestasi di Indonesia.

“Mereka (Apple) memilih skema ini, skema investasi (untuk membangun Apple Academy). Kalau mereka punya sense investasi, kalau paham, mereka bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan menjual (Apple) iPhone 16,” Februari dilansir Kompas .com pada Senin (7/10/2024) katanya di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, dilansir.

Pasalnya, izin edar iPhone 16 series di Indonesia sempat tertunda. Fabri juga mengatakan jika sudah ada iPhone 16 di pasaran, itu merupakan produk ilegal.

“Sekarang pendistribusiannya (pendistribusiannya) tertunda. Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal karena belum mendapat sertifikat,” kata Fabri. Produk iPhone impor di Indonesia.

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia mewajibkan vendor ponsel pintar yang masuk ke Tanah Air untuk mematuhi kebijakan Nilai Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *