SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA, Uang Nyaris Rp 1 Triliun Disimpan dalam Rumah

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kuasa hukum Gregorius Ronald Tanur, Lisa Rachmat, yang terakhir memimpin tim penyidik ​​Kejaksaan Agung yang berangkat ke Mahkamah Agung (MA) dan diduga menjadi perantara kasus tersebut. . Kasus Zarov Rika.

Dia dilimpahkan penyidik ​​Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Bali pada Kamis (24 Oktober 2024).

Zaroff adalah pensiunan pegawai negeri (PNS) dari Massachusetts. Jabatan terakhir di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan serta Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Baca juga: Profil Mantan Pejabat Mahkamah Agung Jarof Rikar, Terduga Fixer Kasus Ronald Tannur

Ia juga pernah menjabat sebagai pejabat eselon dua di Direktorat Jenderal Kehakiman (Badilam), Mahkamah Agung. Jabatan ini memberinya hak untuk menangani mutasi dan promosi hakim.

Jaksa Agung Muda Kejahatan Khusus Abdul Kohar, direktur investigasi, mengatakan dia telah menghubungi Lisa Zaroff untuk membantu menangani kasus ini di Mahkamah Agung.

Dia menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim MA yang akan mengadili pembatalan kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Sesuai catatan yang diberikan LR (Lisa Rahmat) kepada ZR (Zaroff Rikar), bertindak atas nama S, A dan S Hakim Agung dalam perkara pembatalan Ronald Tannur (Rs 500 Crores), kata A Abdul. Konferensi pers, Jumat (25 Oktober 2024) malam. 

Untuk itu, Lisa membayar Zaroff 1 miliar rupiah.

Menurut Abdul, Zaroff dikabarkan bertemu dengan hakim. Namun belum diketahui pasti apakah pertemuan ini ada kaitannya dengan mundurnya Ronald Tannour.

Temukan dana sekitar Rp 1 triliun

Menyusul penangkapan Zaroff, penyidik ​​Jaksa Agung menggeledah kediamannya di Bali, hotel Le Méridien, dan kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam operasi senyap tersebut, mereka menemukan uang tunai senilai hampir 1 triliun rupiah.

Sebagiannya dalam mata uang asing (walas) yakni SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan Rp 5.725.075.000.

Selain itu, penyidik ​​juga mengamankan 51 kilogram emas Antam dari rumah purnawirawan MA.

Baca juga: Makelar Kasus Zaroff Rikar Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Miskin Hampir Rp 1 Triliun Setara Rp 7,65 Juta

Penemuan itu mengejutkan penyidik ​​karena jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan suap yang ditawarkan Lisa untuk mengusut kasus Ronald Tannour.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *